Seorang narapidana di Rutan Kelas II A Pekalongan atau Rutan Lodji langsung bebas usai mendapat remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77. Hal itu diungkapkan Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki.
- Tim SPARTA Polresta Amankan Kota Surakarta
- Soal Anak Akidi Tio, Kapolda Sumsel: Sedang Diperiksa
- Terduga Pelaku Keributan di RS Ambarawa Diperbolehkan Pulang Dengan Jaminan Ketua RW
Baca Juga
Ia menyebut total warga binaan Rutan Kelas IIA Pekalongan ada 205 orang. Rinciannya, 72 narapidana dan 133 orang tahanan.
"Kami mengusulkan 53 narapidana mendapat remisi. Satu orang yang mendapat remisi umum II langsung bebas," katanya, Rabu (17/8) sore.
Rincian remisi yaitu remisi satu bulan 37 orang, remisi dua bulan untuk 10 orang, remisi empat bulan untuk 1 orang dan remisi lima bulan untuk 2 orang.
Anggit menyebut penerima remisi umum I sebanyak 52 orang, Remisi Umum II atau langsung belas satu orang.
"Lalu empat orang masih proses remisi susulan dan satu orang perbaikan remisi. Kemudian 14 warga binaan tidak diusulkan karena tidak memenuhi syarat administratif dan subtantif," jelasnya.
Penyerahan SK Remisi itu dilakukan langsung Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid. Penerima remisi adalah narapidana yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang betlaku.
Ia meminta para narapidana mencontoh cerita sukses para eks warga binaan yang berhasil selepas dari Rutan. Tentunya bekal hidup kembali di masyatakat merupakan hasil binaan di Rutan.
"Pesan saya kepada warga, jangan kucilkan warga binaan yang sudah kembali ke masyarakat. Ayo rangkul mereka, insya Allah semua jajaran Lapas dan Rutan telah memberikan pembinaan agar menjadi pribadi yang lebih baik," ucapnya.
- Polda Jateng Segel Ribuan Botol Minyak Goreng di Karanganyar, Diduga Tak Sesuai Takaran
- Kejari Batang Sebut Semua Berkas Kasus Tambang Ilegal Gol C dari Polda Jateng
- Satpol PP Kota Semarang Segel Tiga Minimarket Tak Miliki Izin Lengkap