72 Kantong Darah Disumbangkan Kemenkum HAM Jateng untuk PMI

Sebanyak 72 kantong darah yang berhasil dikumpulkan dalam aksi kemanusiaan donor darah digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jateng, Rabu (19/01).


Terpusat di lobi utama Kanwil Kemenkumham Jateng kegiatan ini menggandeng Unit  Donor Darah PMI Kota Semarang.

Kepala Kantor Wilayah, A Yuspahruddin mengatakan, kegiatan donor darah ini bagian dari Bakti Sosial rutin mewarnai peringatan Hari Besar di Kementerian Hukum dan HAM.

"Termasuk pada peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 72 yang jatuh pada tanggal 26 Januari 2022," tandasnya.

Disebutkannya, aksi kemanusiaan ini merupakan bentuk kepedulian sosial pegawai di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng dan juga sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama di tengah masa pandemi Covid-19.

Ada pun, relawan pendonor merupakan para pegawai dan Kanwil Kemenkumham Jateng dan UPT Kemenkumham di wilayah Kota Semarang, termasuk Kepala Kantor Wilayah, A Yuspahruddin, Pimpinan Tinggi Pratama dan para Pejabat Administrasi.

Ditemui usai menyumbangkan darahnya, Yuspahruddin menambahkan melalui Divisi Keimigrasian kegiatan donor darah diharapkan dapat memberikan bantuan darah kepada masyarakat melalui PMI.

Ia pun berharap semua pegawai Kemenkum HAM Jateng bisa terlibat minimal menjalankan screening tes terlebih dahulu.
"Semisal tensi darah dulu. Kalau misalnya menurut dokter bisa diambil darahnya ya silakan sumbangkan darahnya karena darah itu tentu sangat berguna sangat bermanfaat bagi pasien yang sedang sakit," pungkasnya.

"Satu tetes darah kita itu tentu akan sangat bermanfaat bagi pasien yang sakit," lanjut Ka-Kanwil. 

Ditambahkan Humas Kanwil Kemenkum HAM Jateng Hazmi, dari kegiatan ini Ka-Kanwil berharap kepada jajarannya untuk terlibat semua dalam aksi kemanusiaan ini.

Berdasarkan data terakhir tercatat, dari 86 orang relawan Kemenkumham Jateng yang mendaftarman untuk menyumbangkan darahnya setelah melalui screening proses pemeriksaan, hanya 72 orang yang layak untuk diambil darahnya.

"Selebihnya dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk mendonorkan darah, misalnya tekanan darah terlalu tinggi atau sebaliknya memang tidak diperbolehkan," imbuh Hazmi.