Sejumlah 73 persen pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tenaga teknis pemerintah Kabupaten Batang gagal di tahap. Sejumlah 628 berkas dari 846 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
- Tiga Jabatan Eselon II di Batang Kosong
- 2022, Pemkab Batang Buka 887 Formasi PPPK
- DPC Gerindra Grobogan laporkan Edy Mulyadi
Baca Juga
"Mayoritas yang TMS karena tidak linier, mereka tetap nekat mendaftar. Ada yang menyanggah sebanyak 150 orang," kata Kepala BKD Kabupaten Batang, Supardi saat dihubungi, Sabtu (28/1).
Ia menjelaskan unsur linier yaitu kesesuaian ijazah dengan pengalaman kerja serta formasi. Ketiganya harus bertaut, tidak bisa hanya linier ijazah serta formasi.
Pada masa sanggah, ada pelamar yang bisa mengubah status TMS menjadi memenuhi syarat. Contohnya, status pelamar TMS pada saat mendaftar ternyata kurang detil. Pada masa sanggah, pelamar memperbaiki berkas dan mengunggah itu.
"Hal yang sangat disayangkan adalah banyak yang tidak memanfaatkan masa sanggah. Ada jyang datang ke kantor BKD untuk konsultasi masalah penyanggahan, tapi malah tidak melakukan penyanggahan," ucapnya.
Masa sanggah dilakukan tanggal 19 sampai 25 Januari 2023. Sementara pengumuman hasil sanggahan dilakukan tanggal 26 sampai 28 Januari 2023.
- Tiga Jabatan Eselon II di Batang Kosong
- 2022, Pemkab Batang Buka 887 Formasi PPPK
- DPC Gerindra Grobogan laporkan Edy Mulyadi