Sebanyak delapan saksi dihadirkan dalam sidang dugaan tindak pidana pajak oleh SAP di di Pengadilan Negeri Purwodadi, Selasa (9/1).
- Rekonstruksi Kasus Darso di Lokasi Penganiayaan, Para Terduga Pelaku Hajar Korban
- Datangi Puri Wedari, Ini Kejutan Kapolda Jateng untuk Pangdam IV/Diponegoro
- Kasus Korupsi SDN 2 Sumurgede, Kejari Grobogan : Penetapan Tersangka Lainnya, Tunggu Perkembangan Fakta Persidangan
Baca Juga
Delapan saksi yang hadir 1 orang dari DJP Jateng, 4 orang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Wilayah Jakarta, 3 orang dari pihak swasta.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan dari 8 saksi yang dihadirkan, menjelaskan tentang perkara pengemplangan pajak yang dilakukan CV Adhi Jaya.
"Jadi CV Adhi Jaya telah merugikan pendapatan negara akibat tidak taat pajak mulai Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 dengan kerugian Rp 831.597.410," ucapnya, Rabu (10/1).
Rinciannya, lanjutnya, Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 kurang dibayar sebesar Rp 51.719.726, dan atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 kurang dibayar Rp 779.877.684,-.
Hadie dalam sidang yang digelar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Marolop Winner P Bakara, anggota Majelis Hakim Erwin Mathelis Amahorseja, Horas El Cairo Purba, Panitera Enggar Setyaningrat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Ardiansyah, dan Ariyanto Nico Pamungkas, serta Penasihat Hukum terdakwa R. Agoeng Oetoyo.
"Usai menyampaikan kesaksian sidang ditutup dan dilanjutkan Selasa 16 Januari 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum," terangnya.
Diketahui SAP merupakan Direktur CV Adhi Jaya yang diduga melakukan pidana pengemplangan pajak. CV Adhi Jaya merupakan supplier yang bergerak di bidang jasa konstruksi dengan spesifikasi jalan dan bangunan sipil pada pembangunan proyek pabrik Semen Grobogan.
- Meski Endorse Judi Online, Selebgram Wonogiri Tak Ditahan
- Buntut Bentrok Demo Labour Day, Mahasiswa Laporkan Sejumlah Polisi ke Propam
- Polres Sukoharjo Komitmen Tangani Dugaan Penganiayaan Santri Oleh Seniornya