Adopsi di Kabupaten Batang Meningkat, Dinsos: Faktor Ekonomi Mendominasi

Kepala seksi pelayanan Rehabilitasi Sosial (rehabsos) Dinas Sosial Kabupaten Batang, Fidiastuti mengatakan minat adopsi di Kabupaten Batang meningkat dalam kurun dua tahun terakhir.


Kepala seksi pelayanan Rehabilitasi Sosial (rehabsos) Dinas Sosial Kabupaten Batang, Fidiastuti mengatakan minat adopsi di Kabupaten Batang meningkat dalam kurun dua tahun terakhir.

Ia merinci pada 2019 hanya ada empat pengajuan adopsi, sedangkan pada 2020 meningkat menjadi 10 pengajuan adopsi resmi.

Pada awal 2021 sudah ada tiga pihak yang mengajukan adopsi.

"Jumlah yang saya sebutkan itu yang resmi disetujui, kalau dicampur dengan yang hanya konsultasi, ada di kisaran 20," katanya saat dihubungi, Minggu (21/2).

Fidi, sapaan akrabnya, menyebut mayoritas proses adopsi di Kabupaten Batang berasal dari hubungan keluarga. Jarang orang mengadopsi dari panti asuhan.

Mayoritas pengaju adopsi mengangkat anak dari saudaranya yang terjerat kesulitan ekonomi.

"Misalnya mengangkat anak ketiga atau keempat dari anak saudaranya yang kesulitan ekononmi. Faktor utama adopsi di sini (Batang) memang faktor ekonomi," jelasnya.

Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Dinsos Batang, Mia Indriyani menambahkan hanya ada satu kasus unik di luar adopsi keluarga.

Ada satu keluarga yang mengadopsi bayi terlantar, tapi proses pengajuan adopsi baru dilakukan setelah anak berumur lima tahun.

"Kalau syarat adopsi minimal berumur enam bulan dan maksimal 18 tahun," tuturnya.

Pihaknya meyakinkan bahwa proses pengajuan adopsi resmi di Dinas Sosial tidak dipungut biaya.

Untuk proses adopsi memakan waktu rata-rata tiga bulan setelah syarat lengkap.

"Ada yang namanya sidang adopsi untuk mengeluarkan surat keterangan dari dinsos provinsi Jawa tengah yang digelar dua bulan sekali. SK itu untuk pegangan pengesahan di pengadilan," tuturnya.

Mia menuturkan keuntungan melakukan adopsi resmi adalah seluruh administrasi kependudukan resmi.

"Anak dari proses adopsi resmi pun bisa mendapat hak waris layaknya anak kandung. Belum lama ini ada orang berumur 22 tahun yang mengajukan diri diadopsi karena masalah waris, tapi tidak bisa karena melewati batas umur," jelasnya. [jie]