Pemerintah diminta untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan alokasi dana desa. Evaluasi itu penting agar penyaluran dana desa tepat sasaran, meningkatkan perekonomian desa, dan minim penyimpangan.
- Tim Pemenangan Terbentuk, Ilyas-Tri Langsung Tancap Gas
- Ganjar Diminta Terapkan Konsep SMKN Jateng di Ponpes Jika Jadi Presiden
- Mulai Dibuka: KPU Jawa Tengah Buka Calon Perseorangan Untuk Pilkada 2024
Baca Juga
Selain itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan bahwa evaluasi juga penting mengingat alosi dana desa terus naik, menjadi Rp 73 triliun pada 2019.
Dana desa telah menjadi tumpuan peningkatkan pembangunan dan perekonomian pedesaan. Karena itu, peran dana desa harus dimaksimalkan. Penyimpangan diminimalisir. Agar masyarakat di pelosok desa dapat menikmati pembangunan," ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/8).
Untuk meminimalisasi penyimpangan, kata dia, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) harus memberikan pengawalan pada penyaluran dana desa. Termasuk pendampingan kepada aparatur desa saat menggunakan dana tersebut. Kemudian, Kejaksaan juga harus berperan aktif meminimalisir penyimpangan, melalui Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).
Kalau dilihat, aparatur desa ini kasihan juga. Gaji tidak terlalu besar, tapi tanggung jawab pada alokasi dana desa sangat besar. Karenanya, Kemendes PDTT harus berperan maksimal. Jangan sampai ada kesalahan yang disebabkan ketidaktahuan aparatur desa, hingga dianggap penyimpangan," tegas Wakil Katua Umum PAN itu.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Tata Laksana Kemendes PDTT Undang Mugopal menyatakan, kerja sama pihaknya dengan Kejaksaan sudah berlangsung dengan baik. Kenaikan dana desa menjadi Rp 73 triliun pada 2019 mendapat dukungan penuh Kejaksaan Agung. Kemendes PDTT pun optimistis penyaluran dana desa tepat sasaran serta minim penyimpangan.
Meski sempat ditemukan penyimpangan dalam penyerapan dana desa, Undang mengklaim bahwa jumlah itu kurang dari 1 persen dari keseluruhan dana yang dikucurkan pemerintah.
Dari 74 ribu sekian dana desa yang tersalurkan, jumlah penyimpangan sudah kurang dari 1 persen. Tapi, kami tetap perketat pengawasan dan pendampingan," ucap Undang.
Selain mengoptimalkan TP4 milik Kejaksaan, Kemendes PDTT juga gencar menggelar sosialisasi prioritas penggunaan dana desa sesuai peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19/2017. Dengan begitu, pola penanganan pengawalan dan pendampingan Kejaksaan di berbagai daerah bisa diseragamkan.
Ini sesuai MoU Kemendes dengan Kejaksaan Agung," ujarnya.
- Unggul Quick Count, Relawan Prabowo-Gibran di Jepara Nyaris Tak Percaya
- Jokowi Salah Pilih Diksi
- Pilkada Karanganyar November 2024, Golkar dan PDI Perjuangan Panaskan Mesin Politik