Sutini selaku ahli waris THL (tenaga harian lepas) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Salatiga atas nama Suparmin menerima santunan atas manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Libur Lebaran Hari Ke Dua, Pusat Oleh-oleh Jalan Pandanaran Meraup Pengunjung
- Pemuda Panca Marga Gelar Upacara di Monumen Patung Piere Tendean
- KPU Sahkan 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Pemilu 2024
Baca Juga
Sutini selaku ahli waris THL (tenaga harian lepas) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Salatiga atas nama Suparmin menerima santunan atas manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain THL, ada juga dua pelajar mendapatkan santunan serupa.
"Keduanya masing-masing siswa SD atas nama Gerald Putra Prasetyono, siswi SMA atas nama Askanaya Tsabita Putri Sulistiyana," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan ( Prokompim), Agus Dwi Budiono, S.Sos mewakili Wali Kota Salatiga Yuliyanto, Senin (7/6).
Penyerahan santunan secara simbolis disampaikan Wali Kota Salatiga Yuliyanto dan dihari yang sama, dana ditransfer langsung ke rekening penerima.
Sementara, Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Fadlilah Utami, menuturkan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan rasa nyaman kepada para pekerja.
"Khususnya di Kota Salatiga yang telah didukung oleh Wali Kota, melalui Surat Edaran tentang perlindungan pekerja baik sektor formal maupun informal," tandas Fadlilah Utami.
Ada pun, nilai santunan kematian sebesar Rp42 juta dan pemberian beasiswa kepada siswa mulai TK hingga perguruan tinggi apabila pekerja yang sudah terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
- Kapolres Sukoharjo Pastikan Kelengkapan Sarpras TK Kemala Bhayangkari 93 Grogol
- Salatiga Targetkan Legalisasi Aset Sebanyak 1.400 Bidang
- Penyekatan, Pintu Masuk Kota Salatiga Kembali Ditutup