Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang meminta Polda Jawa Tengah menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyelesaikan kasus perselisihan pemberitaan.
- Edarkan Pil Koplo Juru Parkir Dibekuk Polisi
- Kepincut Kalung Emas Janda Cantik di Jepara, Pelaku Perampasan Mengaku Gelap Mata
- Polres Tegal Kota Sita Bahan Baku dan Petasan Siap Edar
Baca Juga
Divisi Advokasi AJI Semarang, Aris Mulyawan mengatakan, pemberitaan portal media Serat.id tentang dugaan plagiat Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional warga Indonesia untuk memperoleh informasi. Hal itu sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu hal tersebut juga diatur dalam UU Pers.
"Serat.id merupakan situs berita di Kota Semarang penyaji informasi berbasis digital atau internet. Media ini didirikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang pada April 2018," ujar Aris dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (28/8/2018).
Menurutnya, media juga merupakan pilar keempat demokrasi untuk mengontrol pemerintah. Dalam hal ini Unnes sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
"Serat.id telah memberitakan investigasi dugaan plagiat Rektor Unnes dalam empat laporan yang terbit pada 30 Juni 2018. Kemudian, secara kontinu memberitakan sanggahan dari pihak Unnes," tambahnya.
Lebih lanjut Aris menyatakan, pada 21 Juli 2018, Rektor Unnes melaporkan ZA, jurnalis Serat.id ke Polda Jawa Tengah terkait Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Laporan Serat.id itu adalah produk pers atau karya jurnalistik. Laporan itu harus dilihat sebagai upaya pers nasional untuk memenuhi hak konstitusional warga negara memperoleh informasi. AJI meyakini polisi sangat memahami fungsi pers sesuai UU Pers. Bila ada sengketa pemberitaan, hendaknya dikembalikan lagi kepada mekanisme penyelesaian sesuai UU Pers," tandas Aris.
Hal itu sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait
Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
"Semestinya, sengketa pemberitaan dilaporkan ke Dewan Pers dan akan diselesaikan dengan mekanisme UU Pers," pungkas Aris.
UNNES Mendukung Dewan Pers
Sementara itu, usaha UNNES untuk melakukan pelaporan hukum terhadap ZA yang pernah menulis artikel pada sebuah blog mengenai tuduhan plagiarisme Rektor UNNES adalah usaha untuk membela kepentingan Dewan Pers.
Melalui surat edaran 371/DP/K/VII/2018, Dewan Pers menekankan betapa pentingnya mengidentifikasi media yang legit dan tidak dengan menegakkan hasil keputusan Hari Pers Nasional 2010 di Palembang.
"Melalui surat edaran tersebut, Dewan Pers mengedukasi bagaimana cara menghindari pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan dan berasal dari media tertentu padahal belum tentu memiliki legitimasi," ujar Hendi Pratama, Kepala UPT Pusat Humas UNNES dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/8/2018).
Menurutnya, Dewan Pers telah menyediakan instrumen untuk memverifikasi media sekaligus wartawan. Media dicek menggunakan verifikasi faktual dan wartawan dicek menggunakan uji kompetensi wartawan (UKW).
"Inilah yang dijadikan panduan oleh UNNES. Oleh karena itu terdapat perbedaan yang jelas pada saat UNNES diwawancarai oleh tirto.id dan serat.id," tambahnya.
Menurut Hendi, lada saat tirto.id yang meliput mengenai plagiarisme dan UNNES merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut maka UNNES menggunakan hak jawab. Karena tirto.id berbadan hukum dan lolos verifikasi faktual Dewan Pers, UNNES menghormati hak tirto.id sebagai bagian dari pers nasional.
"Lain halnya dengan artikel yang ditulis pada serat.id. Sulit menemukan bukti bahwa serat.id memiliki status badan hukum dan juga serat.id belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Terlebih lagi pada saat artikel tersebut muncul tanggal 30 Juni 2018, ZA belum mengantongi sertifikat UKW. Oleh karena itu, UNNES tidak menggunakan hak jawab karena tulisan ZA secara yuridis formil sulit dibuktikan sebagai produk jurnalistik," tandas Hendi.
Lebih lanjut Hendi menegaskan, klarifikasi ini menolak anggapan bahwa UNNES tidak menghormati UU Pers dan Dewan Pers. Malah sebaliknya. UNNES turut mendukung usaha Dewan Pers untuk mengedukasi masyarakat turut mengembangkan iklim jurnalistik yang sehat di Indonesia.
"UNNES berharap Dewan Pers tidak tebang pilih saat menegakkan aturan verifikasi. Jangan sampai verifikasi Dewan Pers hanya digunakan sebagai formalitas belaka. Masyarakat yang menggunakan verifikasi tersebut sebagai panduan tentu tidak boleh disalahkan. UNNES menggunakan verifikasi Dewan Pers dengan niat luhur menjunjung profesionalisme Pers di Indonesia," pungkas Hendi.
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Polisi Pemeras Muda-Mudi Diperiksa Propam
- Warga Polokarto Sukoharjo Diamankan Densus 88
- Pemuda Tewas dengan Luka Tusuk dan Sabetan