Berdasarkan Berita Acara Nomor 114/PL.01.4-BA/3329/2024 tentang Rapat Pleno Terbuka terjadi pencermatan dan validasi data perolehan suara pada pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Brebes pada hari Kamis 7 Maret 2024. Rapat Pleno dipimpin Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Brebes Manja Lestari Damanik, dihadiri oleh Bawaslu, dan dihadiri para saksi partai politik. Hasil Rapat Pleno pada akhirnya merevisi perolehan suara Heri Pasaribu dari 6.178 menjadi 5523.
- Viral Baliho Ucapan Ulang Tahun Sang DPR-RI
- Momen Haru Akad Nikah Putri Politisi PDI-P, Ganjar Pranowo Hadir Jadi Saksi Nikah
- BEM STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara Ajak Masyarakat Tolak Hasil Revisi UU TNI, Kepolisian, Dan Kejaksaan
Baca Juga
Dengan demikian perolehan 3 besar di PDI Perjuangan Dapil 3 Brebes menjadi Muhammad Rizky Nurohman dengan 13.834 suara, urutan kedua Sukirso dengan perolehan suara 6.418, dan Heri Pasaribu berada di urutan ketiga dengan 5.962 suara.
Hal ini sesuai dengan salinan Keputusan KPU Brebes Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Brebes nomor 1015 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2024.
Pleno terbuka itu dilakukan menyusul adanya tanggapan masyarakat terkait dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Larangan, dan surat Bawaslu terkait saran perbaikan.
"Siang ini (07/03), KPU Brebes mengundang semua saksi partai politik untuk melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pencermatan dan validasi hasil rekapitulasi kabupaten yang telah selesai," ungkap Anggota KPUD Brebes, Muarofah.
Dia mengatakan, rapat pleno itu digelar atas dasar adanya tanggapan masyarakat dan surat Bawaslu terkait saran perbaikan. Tanggapan masyarakat itu menyangkut dugaan terjadinya selisi jumlah suara calon legislatif (caleg) salah satu partai di Kecamatan Larangan.
Selisih itu muncul pada berkas D hasil rekap tingkat kecamatan atau PPK dengan D hasil rekap tingkat kabupaten atau KPU.
Di dua berkas itu terjadi selisih suara hingga 655 suara lebih, sehingga merugikan salah satu caleg di partai tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah berita acara terkait ketidak sesuaian suara Caleg DPRD Kabupaten Brebes Dapil 3 ramai beredar.
Ada pun nama Caleg itu ialah M. Sry Heri Pasaribu dari PDI Perjuangan. Suara Heri yang tercatat di Kecamatan Larangan ialah 5.523 suara. Namun, suara itu naik menjadi 655 sehingga tercatat 6.178 di D Hasil DPRD Kabupaten Brebes Dapil 3.
Perolehan suara Heri itu pun menyalip suara Sukirso yang perolehan suaranya mencapai 6.418.
“Hal ini tentu menguntungkan perolehan suara calon DPRD tersebut, mengingat berdasarkan hitung sementara, perolehan kursi di Dapil 3 Brebes untuk PDIP perkiraan dapat 2 kursi,” demikian tertera di dalam edaran berita acara tersebut.
Kedua kursi itu semestinya diisi oleh Muhammad Rizky Nurohman yang raih 13.834 suara dan Sukirso dengan perolehan suara 6.418. Heri Pasaribu berada di urutan ketiga dengan 5.962 suara.
“Kami terkejut dengan perbedaan suara itu. Berdasarkan data yang kami pegang sesuai rekapitulasi di Kecamatan Larangan, Hery Pasaribu itu 5.523 suara, berbeda dengan hasil pleno KPUD yaitu 6.178. Ada perbedaan suara, bertambah 655 suara,” ujar Tim Sukses Sukirso, Woro.
Pihaknya pun berharap KPUD Brebes dapat melakukan pengecekan ulang perihal hasil suara tersebut.
“Ini sangat merugikan, ya. Karena di Dapil 3 Brebes kemungkinan PDI Perjuangan dapat 2 kursi. Kami berharap KPU bisa mengecek ulang rekapitulasi pleno di tingkat kabupaten, khususnya rekapitulasi di Kecamatan Larangan,” tandasnya.
- Menata Impian Lolos Sekolah Kedinasan Dan TNI-POLRI
- Bakesbangpol Blora Gelar Peningkatan Kapasitas Perkumpulan Bhakti Praja
- Siap Sukseskan Peringatan May Day 2025, Pemkab Tegal Siapkan Sejumlah Acara