- Membiasakan ASN Menggunakan Angkutan Umum
- Mengapa Erick Thohir Salah Tentang Korupsi, Dan Bagaimana Sistem AI Akan Memaksa Transparansi Dan Akuntabilitas
- Tantangan Pembangunan Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan
Baca Juga
Alhamdulillah.
Kata itulah yang terucap dari mulut saya menyadari hari ini adalah tanggal 19 April 2025.
Betapa tidak? Kekuasaan seorang Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers akan berakhir tepat jam 24.00 WIB hari ini.
Ninik Rahayu akan dikenang dan diceritakan dari generasi ke generasi oleh Pengurus dan Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai orang yang menggunakan kekuasaannya sebagai Ketua Dewan Pers untuk mengusir Pengurus Pusat PWI (PWI Pusat) dari kantor yang telah ditempatinya sejak era tahun 1980-an, sejak gedung itu berdiri, di Gedung Dewan Pers lantai 4, Jalan Kebon Sirih 34 Jakarta Pusat.
Bagaimana tidak? PWI akan mengingat dan menceritakan ini dari generasi ke generasi, keputusan pengusiran itu dibuat bukan di hari kerja (dikeluarkan pada hari Minggu). Dan Senin, PWI Pusat sudah diperintahkan keluar. Keesokan harinya, pada hari Selasa, kantor sudah digembok atas perintah Ninik Rahayu. Seluruh dokumen dan peralatan kantor sampai tulisan ini dibuat tak bisa dikeluarkan.
Lebih sadis lagi, kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI sebagai lembaga uji di seluruh Indonesia juga dibekukan Ninik Rahayu atas nama Dewan Pers.
Padahal PWI di bawah Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal terdaftar dan mengantongi SK AHU Kumham sebagai lebaga negara yang punya kewenangan menentukan legalitas sebuah organisasi Nomor: AHU.0000946.AH.01.08 Tahun 2024.
Selain itu, PWI adalah konstituen Dewan Pers dengan 67% dari wartawan pemilik sertifikat UKW Dewan Pers seluruh Indonesia adalah anghota PWI.
PWI juga dihilangkan haknya sebagai Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers 2025-2028 dengan tanda tangan seorang Ninik Rahayu.
Akibatnya, inilah untuk pertama kali dalam sejarah pers Indonesia, sebuah organisasi profesi wartawan tertua tidak punya perwakilan di Dewan Pers, padahal, sekali lagi, 67% wartawan bersertifikat UKW Dewan Pers adalah Anggota PWI.
Begitu berdentang jarum jam menunjukan tanggal berubah ke 20 April 2025 maka itulah dentangan pertanda waktu sujud syukur anggota PWI atas berakhirnya kekuasaan Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers.
Bukankah begitu sahabat anggota PWI seluruh Indonesia?
Merdeka!!!
Merdeka!!!
Merdeka!!!
*) Hendra J Kede, SH, MH, GRCE PWI Pusat, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat/Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat
- Bank Jateng Komitmen Dukung Program 3 Juta Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dan Pekerja Informal
- Selain Embung Glebeg, Tim Polda Jateng Sidik 8 Proyek Jalan Di Rembang Yang Putus Kontrak
- Bupati Etik Adakan Pengajian Baitul Hikmah Dan Laporkan Penyaluran Zakat BAZNAS Sukoharjo