Aliansi Rakyat Bergerak Sampaikan 3 Tuntutan Pada Pemerintah

Sejumlah aktivis gerakan dari Jateng dan DIY mendeklarasikan Aliansi Rakyat Bergerak, di Gedung Umat Islam Solo di kawasan Kartopuran, Jayengan, Solo, Kamis (18/3) malam.


Sejumlah aktivis gerakan dari Jateng dan DIY mendeklarasikan Aliansi Rakyat Bergerak, di Gedung Umat Islam Solo di kawasan Kartopuran, Jayengan, Solo, Kamis (18/3) malam.

Deklarasi ARB dipandegani oleh tokoh aktivis kawakan, Mudrick Setyawan Malkan Sangidu, yang juga Ketua Dewan Pembina Mega Bintang Solo.

"Ada tiga hal yang membuat kami mendeklarasikan Aliansi Rakyat Bergerak, yakni penegakan demokrasi, penegakan keadilan, dan pemberantasan korupsi sampai seakar-akarnya." ujar Mudrick.

Deklarasi yang digelar terbatas dengan prokes, dihadiri sedikitnya 30 aktivis dari Solo Raya (Kota Solo, Sukoharjo, Wonogiri, Klaten, Kabupaten Sragen, Boyolali dan Karanganyar), juga dari Kabupaten Semarang, Kota Semarang, dan DIY.

Tegakkan demokrasi, kedaulatan adalah di tangan rakyat,†tegas Mudrick, saat berorasi.

Dia mengingatkan, jangan ada upaya dari pihak mana pun untuk membungkam suara rakyat, baik yang di parlemen maupun di luar parlemen.

Rakyat berhak menyuarakan pendapat dan berorganisasi yang dilindungi oleh negara, dan pengebirian suara rakyat adalah pengkhianatan terhadap demokrasi,†imbuhnya.

Dia mengatakan, kebebasan rakyat untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat merupakan amanat konstitusi sekaligus merupakan hakikat demokrasi.

Suara kritis kepada pemerintah merupakan bagian dari hak rakyat, jadi suara kritis tidak boleh dimaknai sebagai melawan pemerintah,†ujarnya.

Covid 19 jangan dijadikan alat membungkam rakyat dalam menyampaikan pendapat,†kata Mudrick menambahkan.

Mengenai penegakan keadilan, Mudrick mengatakan bahwa keadilan dalam segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah hak mutlak bagi seluruh warga negara Indonesia. Termasuk keadilan dalam bidang hukum.

Maka, jangan ada diskriminasi hukum bagi seluruh warga negara Indonesia karena diskriminasi dalam penerapan hukum adalah pengkhianatan kepada supremasi hukum,†tegasnya.

Aliansi Rakyat Bergerak juga menuntut adanya pemberantasan korupsi secara sungguh-sungguh oleh pemerintah hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, rakyat mesti berperan aktif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Apabila ada indikasi korupsi oleh oknum pejabat negara, segera laporkan kepada pihak berwenang yaitu Polri, Kejaksaan, atau KPK, kita kawal sampai tuntas penindakan terhadap para koruptor,†tegasnya.

Mudrick mengatakan, perlu efek jera dengan menghukum seberat-beratnya koruptor yang telah terbukti bersalah di pengadilan, dan aparat hukum harus lebih keras menghukum koruptor.

Wacana hukuman mati perlu diterapkan, sebagai kejahatan ekstra ordinary crime napi koruptor perlu dihukum di Nusakambangan, biar adil dengan napi narkoba dan teroris yang sudah banyak dikirim ke sana,†tandasnya. [sth]