Angkasa Pura II Perketat Pemeriksaan Di Pintu Keluar

Sehubungan dengan peris­tiwa pencurian bagasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II (Perse­ro) bersama maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) terus tingkatkan penanganan dan pengawasan bagasi penumpang.


Senior Vice President of Cor­porate Secretary Angkasa Pura II, Agus Haryadi mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi sistem pengawasan terhadap ba­rang bagasi yang keluar di baggage claim area dan telah menginstruksikan kepada personel di lapangan untuk menginden­tifkasi tanpa kecuali setiap penumpang yang akan memasuki kembali baggage claim area.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan para penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan perseroan berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengawasan bagasi penumpang di mana telah melakukan sejumlah langkah preventif untuk menghindari terulangnya kejadian serupa dikemudian hari," ujarnya, melalui siaran pers.

Selain itu, perseroan juga telah melengkapi Standard Opera­tional Procedure (SOP) dengan pengamanan tertutup dan dilaku­kan penambahan jumlah CCTV serta memaksimalkan petugas berpakaian bebas.

Menurutnya, mengacu pada ha­sil evaluasi yang dilakukan mana­jemen perseroan, telah dilakukan berbagai langkah preventif dalam penanganan dan pengawasan bagasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta khususnya di setiap pintu keluar pengambilan bagasi bagi penumpang atau personel yang masuk kembali ke lokasi baggage claim area.

Ia menyebutkan, ada beberapa hal yang diberlakukan yakni wajib melewati Security Check Point untuk dilakukan pemerik­saan dengan menunjukkan do­kumen boarding pass atau entry pass, wajib meninggalkan kartu identitas KTP/SIM, dan tanda pengenal lainnya, wajib melaku­kan pemeriksaaan fisik dengan Hand Held Metal Detector, dan wajib dilakukan pengawalan terhadap penumpang oleh petu­gas Aviation Security ke dalam gedung terminal.

"Petugas Aviation Security di terminal akan memonitor waktu la­manya penumpang yang berada di dalam gedung terminal," katanya.

Ia menambahkan, berdasar­kan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri terkait kewajiban maskapai dalam Pengambilan Bagasi, tercatat da­lam Pasal 53 huruf a menyebutkan bahwa, informasi dan pelayanan petugas maskapai harus mem­berikan informasi yang benar dan jelas mengenai lokasi pengam­bilan bagasi tercatat di terminal kedatangan bandara tujuan, serta tersedianya petugas maskapai untuk melakukan pengecekan kesesuaian antara label bagasi tercatat dengan bagasi tercatat.

Untuk itu, pihaknya bersama Garuda Indonesia dan pihak ground handling Gapura Angkasa telah melakukan pengecekan ulang ba­gasi yang dibawa keluar oleh penumpang sesuai dengan baggage tag yang mereka punya untuk me­mastikan kepemilikan dan keamanan dari bagasi yang dibawa.

"Kami bersama ground handling juga memastikan pengiri­man pelayanan bagasi dari make up area ke conveyor belt sesuai dengan standar waktu kedatangan bagasi pertama dalam wak­tu maksimal 20 menit dan bagasi terakhir dalam waktu maksimal 40 menit setelah bagasi pertama datang," imbuhnya.

Sementara itu, Corporate Secretary Garuda Indonesia, Hengki Heriandono menjelaskan, Garuda Indonesia sangat mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi penumpang, dalam hal ini pihaknya senan­tiasa memastikan bagasi yang diangkut tertangani dengan baik, aman, dan cepat hingga diterima kembali oleh penumpang.

"Kami dengan AP II terus meningkatkan aspek pengawasan bagasi dengan menempatkan staf kami untuk memeriksa ulang se­luruh bagasi yang diambil oleh penumpang sebelum meninggalkan baggage claim area," katanya.

Saat ini, AP II telah menyerahkan dan tengah melakukan proses hukum tindak pidana kasus dugaan pencurian bagasi tersebut kepada pihak Kepoli­sian Republik Indonesia dalam hal ini Polres Bandara Interna­sional Soekarno-Hatta.

Seperti diketahui, pencurian ba­gasi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang sempat menjadi viral belum lama ini, di mana pelaku yang telah dibekuk jajaran Pol­resta Bandara Soetta merupakan anak pelajar tingkat Sekolah Me­nengah Pertama (SMP).