Peraturan Presdien (Perpres) 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Anggota Bawaslu Batang Dan Kendal Hasil PAW Dilantik
- Enam Bersaudara Anak Soeharto Kompak Di Partai Berkarya
- Ijtima Ulama Keluarkan Rekomendasi Capres Pilihan
Baca Juga
Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat Brigjen Pol (Purn) Dr Anton Tabah Digdoyo mengatakan TKA itu ada syarat-syarat khusus antara lain memiliki berkeahlian khusus, harus mahir berbahasa Indonesia.
"Persyaratan-persyaratan tersebut dilanggar bahkan buat Perpres baru isinya bertentangan dengan UU. Perpres tidak boleh langgar UU, juga UU lain yang relevan," ujar Anton Tabah, Rabu (25/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Demikian disampaikan Anton Tabah yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menanggapi membanjirnya TKA termasuk dari China masuk ke Indonesia.
Selanjutnya menurut dia, kebijakan buka pintu masuk lebar-lebar bagi TKA juga melawan the founding father.
"Ini mengabaikan sejarah. The founding father sudah wanti-wanti, jasmerah, jangan sekali-kali abaikan sejarah. RRC sangat ambisius kuasai Indonesia sejak jaman Majapahit dengan mengirim tentara serbu Jawa Timur namun dapat dihalau oleh pasukan Majapahit," terangnya.
Jelas Anton Tabah, di era teknologi saat ini berbagai cara dan strategi dilakukan untuk menjajah negara lain.
"Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahandera sudah ingatkan bahwa rencana jutaan TKA dari RRC (puluhan ribu sudah di Indonesia) adalah tentara-tentara yang nyaru sebagai buruh kasar. Negara harusnya serius dengan warning tersebut bukan malah bilang hoax," ungkapnya.
Tapi yang ada, justru pemerintah membuka pintu seluas-luasnya bagi warga negara RRC masuk ke Indonesia, membuat MoU jutaan TKA buruh kasar. Ini sangat disayangkan mengingat pengangguran di Indonesia masih tinggi.
"Itulah yang penting dikaji. Kalau tidak, akibatnya bisa sangat mengerikan," pungkas Anton Tabah.
- Nama Warga Dicatut Parpol, Lapor Ke KPU
- AHY: Pembatasan Masa Jabatan Untuk Mencegah Kekuasaan Absolut
- Relawan Garda Bhineka Kota Solo Deklarasi Dukung Ganjar di Pilpres 2024