Seluruh klub atau perkumpulan olah raga diharapkan berbadan hukum. Dengan demikian, mereka dapat terakomodir oleh pengurus cabor masing-masing di daerah sekaligus bisa mendapatkan bantuan dana dari KONI Kota Semarang.
- Tujuh Negara Asia Akan Ikuti Asian School Badminton Championship 2024
- Kali Pertama Digelar di Kudus, MilkLife Archery Challenge 2024 Diserbu Ratusan Pemanah Cilik
- 5 Pengemudi Ojol Prasejahtera Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024
Baca Juga
Ketua Umum KONI Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara menegaskan pentingnya bagi pengelola cabang olahraga dan pengurus harus bertindak profesional.
Karenanya sebagai bentuk penguatan organisasi, KONI Kota Semarang menggelar workshop "Kewajiban Berbadan Hukum Bagi Perkumpulan/Club Cabang Olahraga", Jumat (6/12/2019).
Bertempat di Star Hotel Semarang, kegiatan yang digagas Bidang Hukum KONI Kota Semarang ini diikuti oleh 53 pengurus cabang olahraga dan pengurus KONI.
"Berbicara profesional dalam rangka meningkatkan prestasi atlet harus diawali dari diri sendiri yang harus bertindak profesional," pesan Arnaz.
Salah satu bentuk keprofesionalan dalam pengelolaan organisasi, organisasinya sendiri harus berbadan hukum.
"Kenapa harus berbadan hukum, karena cabang-cabang olahraga salah satu penerima dana hibah dari pemerintah," tambahnya.
Selain harus berbadan hukum lanjut Arnaz yang juga Ketua Kadin ini, masing-masing cabor juga harus berkolaborasi dan berkomunikasi dengan baik. Dengan berkomunikasi akan terwujud kreatifitas.
"Salah satu sarana pencarian bibit-bibit atlet, dalam kegiatan cabor sebaiknya harus ada sport entertainment untuk menarik minat masyarakat dalam kegiatan perlombaan dari masing-masing cabor sekaligus menghindari kejenuhan dan acara yang monoton," tambahnya lagi.
Arnaz juga menyinggung pentingnya SPJ dalam mempertanggungjawabkan anggaran.
"Untuk ketepatan waktu dalam menyusun SPJ, harus matang dalam perencanaan. Karena perencanaan yang baik akan menghasilkan output yang baik. Maka tahun 2020 nanti tidak ada lagi SPJ yang terlambat," tandasnya.
Call Centre
Dalam kesempatan yang sama, Arnaz juga menegaskan sebagai bentuk pelayanan terhadap cabor, KONI Kota Semarang juga meluncurka call center untuk membuka komunikasi yang baik.
"Kami siap melayani cabor, maka kami luncurkan call center untuk membuka komunikasi dan informasi antara cabor dengan KONI. Bisa menghubungi nomor 081225999076," pungkasnya.
Sementara itu Kadispora Kota Semarang Suhindoyo Prasetyanto memberikan apresiasi atas digelarnya workshop bidang hukum tersebut.
"Ini sangat penting, karena sebagai pembekalan untuk pengurus mengetahui regulasi yang benar dalam mengelola organisasi keolahragaan," ujar Suhindoyo.
Suhindoyo juga berpesan, karena KONI menerima dana hibah dari pemerintah, maka harus ada pertanggungjawabannya.
"Anggaran berpedoman pada perencanaan. Rencana harus direalisasikan dan pengelola secara formal harus mempertanggungjawabkan," pungkas Suhindoyo.
Untuk diketahui, dalam workshop menghadirkan Komisi D DPRD Kota Semarang, Bagian Hukum Kota Semarang, Inspektorat Kota Semarang, akademisi dan Bidang Hukum KONI Kota Semarang.
- Spektakuler, Pebulu Tangkis Muda Kota Kudus Borong Juara Polytron Superliga Junior 2024
- Ribuan Atlet Bulu Tangkis Berlaga di Turnamen Polytron Walikota Cup 2023
- 296 Atlet Ramaikan Specta Badminton Jateng Open 2024