Sekda Kota Salatiga Wuri Pudjiastuti mengatakan, aturan jam kerja di lingkungan pemerintah kota Salatiga masuk kerja satu jam lebih awal dari ketentuan SE Men-PAN RB.
- Menkumham Yasonna H Laoly Serahkan Predikat WBK untuk Rutan Salatiga
- Stafnya Bikin Geger Usai ke Israel, Pj Bupati Kudus: Saya Minta Klarifikasi Munawir
- Jelang Nataru, Tim Saber Pungli Temanggung Bahas Mitigasi Potensi Cegah Pungli
Baca Juga
"Kita mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, yakni masuk pukul 07.00 WIB. Satu jam lebih awal dari SE Men-PAN RB pukul 08.00 WIB," kata Wuri Pudjiastuti saat dikonfirmasi RMOLJateng, Selasa (21/3).
Alasan mengajukan jam kerja di lingkungan Pemkot Salatiga agar tidak ada kata mengantuk dan tetap semangat di jam pagi beraktivitas bagi ASN.
Sedangkan, jam pulang bagi ASN Pemkot Salatiga selama bulan suci Ramadan tahun 2023 ini lebih awal dibandingkan SE Men-PAN RB yakni pukul 14.15 WIB.
Dimana, pengaturan jam kerja bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan 5 hari kerja diatur dengan jam kerja hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.00 sampai dengan 14.15 WIB. Dan pada hari Jumat pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.
Sedangkan bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan 6 hari kerja, pada hari Senin dan Kamis masuk pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
"Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 07.00 AIB sampai dengan pukul 11.00 WIN. Dan hari Sabtu masuk pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB," terangnya.
Sehingga, ia memastikan jumlah kerja efektif bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriyah memenuhi minimal 32,5 jam per Minggu.
- Meski Jabatan Wali Kota Salatiga Berakhir, Yuliyanto Pastikan Insentif RT/RW Jalan Terus
- Kelulusan 15 Peserta Test PPPK di Rembang Batalkan
- BPBD Kabupaten Blora Kirim 12 Juta Lebih Liter Air Bersih