Gandeng Kejari, BPJS Kesehatan Pekalongan Siap Tagih Badan Usaha yang Menunggak Iuran

BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. Tujuannya, meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan.


Terutama untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kerja sama tersebut tertuang dalam perpanjangan kerja sama kedua instansi itu.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Kajari Kota Pekalongan yang sudah memfasilitasi kami dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan bantuan hukum lain yang sering kami hadapi. Perjanjian kerja sama ini sudah kami perbaharui yang dilakukan perpanjangan setiap 2 tahun sekali,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu, Selasa (21/3).

PKS itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Peran jaksa pengacara negara dalam penegakan kepatuhan pembayaran iuran Badan Usaha sangat positif. Terbukti, pada tahun 2022 lalu, iuran yang berhasil dikumpulkan adalah sebesar 920 juta rupiah.

Cici, sapaan akrabnya menyampaikan permohonan dukungan atas sasaran peningkatan kepatuhan Badan Usaha tahun 2023. 

Selain itu, untuk memperkuat upaya peningkatan kepatuhan Badan Usaha kepada Program JKN, pihaknya telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mengadvokasi 22 Badan Usaha yang menunggak iuran JKN.

Lalu ada 18 Badan Usaha belum mendaftarkan seluruh pekerjanya dengan potensi sebanyak 1.921 jiwa.

“Dengan demikian harapannya pekerja yang belum terdaftar maupun yang kepesertaannya tidak aktif bisa mendapatkan hak Jaminan Kesehatan Nasional sesuai yang tertuang dalam Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” tambah Cici.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah menyampaikan bahwa urusan yang dikelola oleh Kejaksaan Negeri tidak terbatas pada penerapan hukum pidana. 

Kejaksaan juga bisa mewakili Negara, Pemerintah, BUMN dan BUMD, dalam urusan keperdataan dan TUN.

“Selama ini masyarakat hanya mengetahui fungsi Kejaksaan sebatas dalam penanganan hukum pidana saja. Namun demikian pada kesempatan-kesempatan lain, kami selalu memberikan sosialiasi bahwa kami punya bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat," tuturnya.

Salah satunya dengan  ditekennya kerjasama, maka BPJS Kesehatan dipresentasikan sebagai salah satu badan yang dibentuk oleh pemerintah.

Ia pun berharap agar kerja sama bisa terus berjalan dengan baik, sehingga dapat menghasilkan sinergi yang baik dalam pelaksanaan Program JKN.

Selain itu, ia menambahkan terkait SKK yang diterbitkan untuk mengadvokasi badan usaha yang tidak patuh dengan ketentuan JKN akan dikaji dan ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Saya juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang sudah diberikan kepada kami. Pada tahun 2022 kemarin, kita bisa menyelesaikan penegakan kepatuhan badan usaha untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan sebesar 920 juta rupiah. Mudah-mudahan penghargaan ini bisa menjadi pemicu kami untuk bekerja lebih baik lagi. Jaminan Kesehatan merupakan hak normatif yang seharusnya di berikan oleh pemberi kerja,” tutur Anik.