Soal identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Salatiga yang 'dicomot' tanpa izin, Ketua DPD Partai Ummat Salatiga Abdul Aziz justru meminta yang bersangkutan melaporkan saja ke Bawaslu.
- KPU Kabupaten Magelang Sudah Terima 3.200 Kotak Suara Pemilu
- KPU Rembang Serap Materi Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Masyarakat
- Bergerak 1912 se-Tegal Raya Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Baca Juga
"Saya Ketua DPD Partai Ummat Kota Salatiga, Saya tidak tahu. Ya lapor saja, gak usah konfirmasi ke saya," kata Azis saat dikonfirmasi, Jumat (26/8).
Ia bahkan terkesan menyalahkan KPU, karena saat ada nama-nama yang tercantum tidak semestinya bertengger di Parpol salah satunya ASN yang dilarang terlibat dalam politik praktis, (KPU Kota Salatiga) tidak memberitahukan dirinya sebagai Ketua Parpol.
"Mengawasi, sekarang KPU tidak bisa memberitahu saya. KPU melaporkan (langsung) ke pusat. Saya sendiri mengirim KTP 250 ke pusat," tandasnya.
Azis pun mengaku, yang mengumpulkan KTP/identitas agar bisa masuk disebuah Parpol peserta Pemilu 2024 adalah 'anak buahnya'.
"(Yang) mengumpulkan personil saya. 'Kok' bisa nama ASN ini terdaftar, itu yang menangani KTP anggota Personil lainnya, bukan saya," terangnya.
Bahkan, saat diminta menceritakan kronologisnya bagaimana bisa Partai Ummat mencantumkan identitas seseorang tanpa seizin yang bersangkutan, kembali Azis menyebut, tidak tahu menahu.
"Tolong beritahu ASN lapor aja ke Bawaslu, biar Bawaslu manggil saya," ucap Azis.
Bahkan, saat ditanya apakah siap jika ada laporan hukum yang menyeret dirinya sebagai Ketua Partai Ummat Kota Salatiga, Azis buru-buru meminta tidak sampai ke tanah hukum.
"Kalau ada laporan hukum, ya nantilah. Dengan memberitahu saya, saya baru tahu ini. (Bukan menatang) . Yang jelas yang dirugikan siapa, nanti Bawaslu manggil saya. Nanti akan saya tegor anak buat saya. Karena kami sesusai arahan kumpulan beberapa waktu lalu, jika ada hal-bal seperti ini sampaikan ke Bawaslu," ungkapnya.
Pada dasarnya, Azis mengaku siap untuk dikonfirmasi dan dimintai keterangan oleh Bawaslu Kota Salatiga.
Seperti diketahui, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Salatiga terdaftar dalam keanggotaan Partai Ummat Salatiga. TP, ASN yang disebutkan identitasnya tercantum di keanggotaan Partai Ummat Salatiga dalam laporan Bawaslu Kota Salatiga.
Sementara, Ketua Bawaslu Salatiga Agung Ari Mursito menjelaskan jika ASN Salatiga berinisial TP itu diduga Kartu Tanda Pendukung (KTP) nya 'dicomot' dan dicantumkan tanpa seizin bersangkutan.
- Jamin Kesejahteraan Masyarakat Dan Benahi Birokrasi Dalam Pemerintahan Pemkot Semarang
- Logistik Pemilu Mulai Didistribusikan
- Gerindra Usung Aldi-Reza di Pilwakot Salatiga