Ayah Korban Kasus Kecelakaan Ikhlas Penabrak Anaknya Dibebaskan

Suasana haru dan kekeluargaan muncul saat sidang lanjutan pembacaan pledoi terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan Eko Prasetyo, Iwan Adranacus, atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (10/1).


Suharto, ayah almarhum Eko Prasetyo, korban meninggal dalam kecelakaan di samping mapolresta Solo pada 22 Agustus 2018, berharap majelis hakim membebaskan Iwan Adranacus secara bersyarat.

"Keluarga sudah iklhas dan menerima musibah ini. Inginnya dibebaskan bersyarat," ungkap Suharto saat menunggu proses sidang di PN Surakarta, Kamis (10/1).

Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan terhadap Iwan pada Selasa (8/1), Suharto juga memberikan dukungan penuh dan duduk di samping Iwan. Ia beberapa kali merangkul Iwan agar kuat dan tegar menghadapi musibah ini.

Ungkapan iklhas dan harapan Iwan bebas juga dinyatakan Suharto secara tertulis dalam surat bermaterai Rp6.000, yang diserahkan pada 3 Desember lalu, saat berkunjung ke rumah tahanan Solo menemui Iwan.

Dalam surat tersebut terdapat tiga poin tersebut. Pertama, Suharto dan keluarga menerima secara tulus dan ikhlas semua yang terjadi dan menyatakan damai dengan Iwan.

Kedua, meminta dan memohon jaksa dan majelis hakim untuk membebaskan Iwan dari segala tuntutan dan hukuman. Ketiga, tidak akan melakukan tuntutan apapun dikemudian hari atas kejadian kecelakaan tersebut.

Sikap konsisten Suharto untuk memaafkan Iwan memang sudah terlihat sejak sidang perdana kasus ini di awal November tahun lalu. Suharto secara ikhlas merangkul Iwan. Ia secara tegas juga telah memaafkan kekhilafan Iwan, sehingga terjadi kecelakaan yang membuat Eko Prasetyo meninggal.

"Saya sudah ikhlas dan memaafkan pak Iwan. (Kecelakaan yang menyebabkan Eko meninggal) sudah menjadi takdir Allah, saya ikhlas," ujarnya di awal persidangan.

Sebagai bentuk tanggungjawab atas musibah ini, Iwan juga telah memberikan uang duka dan santunan kesehatan, pendidikan serta biaya hidup lainnya kepada keluarga alm Eko. Dana duka dan santunan total sebesar Rp1,1 miliar telah diterima oleh ahli waris alm. Eko yaitu istrinya Dahlia Antari Wulaningrum.

Pada sidang tuntutan 8 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Iwan dengan pidana penjara 5 tahun. Namun menurut Joko Haryadi, kuasa hukum Iwan Adranacus tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan karena JPU mendasarkan saksi yang tidak dihadirkan di sidang sebagai dasar pengajuan tuntutan.

JPU menggunakan kesaksian tiga rekan Pak Iwan yang tidak dihadirkan dalam sidang. Tentu itu tidak adil. Seharusnya yang menjadi dasar pengajuan tuntutan adalah fakta-fakta yang dihadirkan dalam sidang," ujarnya, usai sidang, Kamis (10/1).