Ditreskrimum Polda Jateng membekuk komplotan rampok spesialis pecah kaca mobil milik nasabah Bank di Tegal yang terjadi pada (12/1).
- Tertangkap, Residivis Warga Banten Tertangkap Mencuri Di Toserba Luwes Tapi Tiga Orang DPO
- Pemilik Zeus Karaoke Akan Dijemput Paksa
- Diduga Rebutan Lahan Parkir, Dua otak Pengeroyokan di Jalan Soekarno Hatta Dibekuk
Baca Juga
Komplotan asal Palembang berjumlah tiga orang itu antara lain Indra (31), Suratman (40), Edo Ismanto (32). Mereka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp180 juta di lokasi tersebut.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora menjelaskan, Indra awalnya mengamati korban di Bank BRI sedang mengambil uang. Kemudian, ia menginfokan kepada dua rekannya Suratman dan Edo Ismanto untuk membuntuti mobil korban menggunakan sepeda motor.
"Jadi ketiga tersangka membuntuti korban, mengetahui berhenti di sebuah rumah makan. Davit mengajak ngobrol tukang parkir untuk mengalihkan perhatian. Sedangkan, Suratman dan Edo mendekati mobil korban lalu memecah kaca mobil dengan cincin yang sudah dimodifikasi dan mengambil uang milik korban yang ditaruh di sisi kiri," terang Kombes Pol Johanson Ronald, Kamis (9/3).
Ia menuturkan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Pertama, Indra ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat. "Usai mendapat informasi dari Indra, Suratman dan Edo Ismanto ditangkap di tempat tinggal masing-masing di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan," tambah Dirkrimum.
Setelah dilakukan penyilidikan, komplotan tersebut ternyata sudah melakukan aksi sama di wilayah Pekanbaru, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. "Dari beberapa wilayah tersebut, mereka berhasil meraub keuntungan dengan total Rp335 juta. Uang hasil rampokan tersebut, sudah digunakan untuk membeli mobil dan dikasih kepada keluarganya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, komplotan rampok itu disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Polres Blora Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Kudus
- Bea Cukai Solo Amankan Ribuan Miras Ilegal Siap Edar
- Ini Daftar 29 Gengster di Semarang!