Polisi menetapkan WS (23) warga Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, Jumat (27/10).
- Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Gara-gara Miliki Lima Paket Sabu
- Karyawan Habisi Nyawa Bos Depot Isi Ulang Air Minum karena Dendam dan Sakit Hati
- Jaksa KPK Buka Aliran Uang Suap Juliari ke Sejumlah Orang di BPK
Baca Juga
“WS kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo.,
Dia mengatakan, penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku pencabulan tersebut. Selanjutnya Polri menetapkan WS sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap VAF, anak tirinya.
Kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri tanggal 26 Oktober 2023.
Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Selajutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Kemudian pada Jumat (27/10) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan berakhir dengan penahanan," terang Anom.
Dari hasil pemeriksaan, WS mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada korban sejak akhir 2019 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya ketika rumah sepi dan ibu korban bekerja.
Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait motif, modus serta kejiwaan pelaku tersebut.
Atas perbuatannya pelaku, WS terancam hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp5 M.
- Bocah Perempuan di Semarang Tewas Tidak Wajar
- Polres Pemalang Gelar 3 Perkara Di Konferensi Pers, Berikut Salah Satu Perkaranya!
- Gagal Curi Mobilio, Empat Maling Mobil di Pati Nyaris Tewas Dihajar Massa