Ayah Tiri di Wonogiri Tega Cabuli Anaknya

Tersangka sedang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Wobogiri. Dok
Tersangka sedang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Wobogiri. Dok

Polisi menetapkan WS (23) warga Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, Jumat (27/10).


“WS kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah,  melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo.,

Dia mengatakan, penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku pencabulan tersebut. Selanjutnya Polri menetapkan WS sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap VAF, anak tirinya.

Kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri tanggal 26 Oktober 2023.

Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Selajutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Kemudian pada Jumat (27/10) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan berakhir dengan penahanan," terang Anom.

Dari hasil pemeriksaan, WS mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada korban sejak akhir 2019 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya ketika rumah sepi dan ibu korban bekerja.

Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait motif, modus serta kejiwaan pelaku tersebut.

Atas perbuatannya pelaku, WS terancam hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp5 M.