Ayah yang Tewaskan Anaknya Sebut Korban Sering Berbuat Onar

Warga Mijen Kota Semarang, SM, menganiaya anaknya hingga menyebabkan kematian saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Selasa (2/1). Dok
Warga Mijen Kota Semarang, SM, menganiaya anaknya hingga menyebabkan kematian saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Selasa (2/1). Dok

SM (59) warga Kelurahan Tambangan Kecamatan Mijen Kota Semarang, pria menganiaya anaknya, Guntur Surono (22), hingga tewas menyebut korban sudah sering berbuat onar sejak duduk di bangku SMP.


Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, hasil pemeriksaan penyebab korban meninggal dikarenakan luka fatal di kepala. Luka tersebut diperoleh korban setelah dihantam oleh bapaknya dengan habel.

“Alhamdulillah waktu yang sama kita mengamankan dan membawa pelaku ke Polrestabes Semarang untuk diproses lebih lanjut,” kata dia, Selasa (2/1).

Pelaku bernama SM mengungkapkan nekat melakukan kekerasan itu karena tak tahan dengan perilaku meresahkan korban bernama Guntur Surono (22).

Dia mengaku korban sering melakukan pengancaman bahkan membunuh keluarganya. Korban juga telah berbuat onar sejak masih tercatat sebagai SMP. Bahkan ia dan keluarganya harus menjauh dari korban agar tidak diperlakukan kasar.

“Sering bikin onar dan ancam bunuh keluarga. Sejak SMP bikin onar dan sampai saya ngungsi di mertua. Lalu akhirnya dia kecelakan saya pulang,” kata dia.

Namun peristiwa pada Senin (1/1) ketika anak pertama atau korban pulang mabuk tiba-tiba mengancam bahkan akan membunuh adiknya. Lalu, dia menuju ke dapur setelah mendengar teriakan istrinya karena khawatir.

“Dia (korban) mabuk tiga hari sama ngepil lalu cekcok sama adiknya di dapur. Saya mau bikin sambal terus ibunya teriak anak tukaran (berantem) mau dibunuh adiknya terus saya pisah itu dia bawa kentes (kayu) saya rebut. Terus di meja itu dia ambil pisau mau disuduk (ditusukan) adiknya saya tangkis lalu pisau lepas,” kata dia.

Kemudian ia meminta anak keduanya untuk menjauh dari lokasi. Beberapa saat, kemudian korban semakin mengacau hingga akhirnya terjadi duel.

Awalnya hanya ingin melumpuhkan namun malah membunuh anaknya karena meresahkan. Dirinya memukul kakinya menggunakan kayu dan setelah terjatuh ia pukul menggunakan habel.

“Dia saya pukul kakinya. Saya tidak tahu, dari hati kecil, saya mau lumpuhkan biar tidak bikin onar di masyarakat dan keluarga. Ternyata sampai kejadian saya tidak bisa mengendalikan emosi terus setelah tidak bernyawa saya lapor pak RT pak RW. Dan saat ini saya pasrah mau diapakan,” kata dia.

Pelaku dijerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 3 dan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 dengan ancaman penjara 15 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.