Ayah Zumi Zola Juga Ikut Berurusan Dengan KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap ayahanda Zumi Zola, Zulkifli Nurdin, hari ini (Jumat, 28/5).


Gubernur Jambi periode 2005-2010 ini akan diperiksa terkait kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi tahun 2014-2017 yang menyeret nama anaknya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ZZ," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan.

Selain untuk anaknya, Zulkifli juga akan menjadi saksi bagi tersangka lainnya yakni Arfan. Sebelumnya KPK telah memeriksa istri, ibu serta adik Zumi Zola.

Hingga berita ini dilaporkan, Zulkifli belum terlihat batang hidungnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula pada pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jambi. OTT tersebut dilakukan pada 29 September 2017.

Saat itu, KPK menangkap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

Dari hasil OTT, KPK mengamankan uang Rp 4,7 miliar dari total seharusnya Rp 6 miliar yang diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi agar mereka bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya anggota DPRD berencana tidak hadir karena tidak adanya jaminan pemerintah provinsi.

Dalam kasus tersebut Saifudin dan dua orang lainnya yaitu Ewan Malik dan Arfan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Zumi Zola telah dijerat dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.