Balas Dendam, Pria Ini Nekat Curi Kasur Majikan

Rasa sakit hati menjadi alasan utama AK (43) ) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, nekat mencuri dua buah kasur milik majikannya. Aksi nekat AK berlangsung di gudang meubel milik majikannya Suleman (51), di Jalan Prajurit Susilo, Purbalingga.


Namun naas aksi AK justru tercium polisi. Ia berhasil dibekuk Minggu (11/11) oleh Unit Reskrim Polsek Purbalingga.

Kapolsek Purbalingga AKP Subagyo mengungkapkan, peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa (16/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu korban yang melintas di jalan raya arah gudang miliknya, berpapasan dengan mobil bak terbuka warna putih mengangkut dua buah kasur busa.

"Karena curiga, korban kemudian melakukan pengecekan di gudang. Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa dua kasur busa di gudang miliknya sudah hilang. Kemudian korban melapor ke Polsek Purbalingga," kata AKP Subagyo.

Berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Purbalingga mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan di TKP. Selain itu, pihak kepolisian juga meminta keterangan sejumlah saksi. 

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, anggota Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya," kata Subagyo.

Subagyo menambahkan, dari tangan tersangka, diamankan satu buah kasur merk Central warna merah dan satu unit mobil pickup warna putih bernomor polisi R 1884 BH yang digunakan membawa barang curian.