Aparat dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel menembak dua bandar narkoba yang mencoba kabur saat penangkapan. Seorang tewas, sedang seorang tersangka lainnya, akhirnya menyerah setelah timah panas bersarang di bokongnya.
- Komplotan Pencuri Panel Tower Operator Seluler di Pemalang Dibekuk
- Mantan Pramugari Garuda Diduga Terima Pencucian Uang Rp 647 Juta
- Polda Kaltim Terima Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi
Baca Juga
Seperti dilansir Kantor Berita RMOLSumsel, penggerebekan tersebut berlangsung di Jalan Raya Simpang Logung Golden Spike, Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (6/9) sekitar pukul 13.00.
Tersangka bandar narkoba yang tewas yakni Heriyanto (30), warga Dusun I, Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal Abab, PALI. Peluru polisi menembus dari punggung dan bersarang di dada sebelah kirinya.
Sedangkan, satu tersangka lain yakni Didi Karmadi (26), warga Dusun IV, Desa Air Hitam, dilumpuhkan polisi dengan tembakan yang mengenai bokongnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga tentang peredaran narkoba di wilayah PALI. Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel akhirnya menemukan keberadaan pelaku.
Saat hari penangkapan, polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli narkoba. Saat sedang transaksi, polisi hendak meringkus tersangka Heriyanto dan dua orang lainnya.
Namun ketiganya segera melarikan diri dan berpencar. Dua orang berhasil diringkus namun satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, dari tangan tersangka disita dua bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat total dua kilogram.
"Satu tersangka atas nama Rizal sangat disayangkan berhasil melarikan diri. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka tersebut," ujarnya saat pers rilis di Instalasi Forensik RS Bhayangkara Palembang.
"Penyidikan akan terus berjalan meskipun tersangka meninggal. Aset akan disita, ada bukti transaksi sebesar Rp280 juta akan kami telusuri. Karena hasil dari transaksi narkoba bisa sangat besar, akan kami selidiki aliran dananya dan diarahkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Didik mengaku sudah tiga tahun ikut mengedarkan narkoba bersama Heriyanto. Dirinya ikut kemana pun Heriyanto transaksi.
"Kami edarkan narkoba dari PALI hingga ke Jambi. Setiap dua bulan bisa kami habis edarkan lima kilogram. Kami dapat pasokan dari Medan dan Aceh," ujarnya.
- Anak Ini Mencari Keadilan untuk Ibunya yang Divonis Dua Tahun Penjara
- Kabur Usai Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Pati Akhirnya Diringkus Polisi
- Jenazah Bocah Alami Banyak Lebam, Keluarga Lapor Polisi