Usai Malang, KPK Dalami Korupsi Massal Di DPRD Jambi

Dugaan korupsi berjemaah anggota DPRD Malang dan Sumatera Utara tampaknya akan diikuti oleh legislator Provinsi Jambi.


Dalam fakta persidangan terungkap anggota hingga pimpinan DPRD diduga menerima jatah uang ketok palu dari Zumi Zola kala menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami dari fakta persidangan yang terungkap.

"Soal itu (fakta persidangan) kami akan pelajari dulu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada wartawan, Kamis (6/8) malam.

Terkait jumlah uang yang dibagikan kepada anggota DPRD Jambi itu berbeda-beda sesuai jabatannya. Mantan staf khusus Badan Intelijen Negara ini menyatakan, pihaknya masih menelusuri aliran duit terkait perkara itu.

"Penyidik mendalaminya nanti," tukasnya.

Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dodi Irawan hadir sebagai saksi di sidang lanjutan terdakwa Zumi Zola.

Ia membeberkan mengenai kisaran duit suap tersebut.

Dodi memaparkan anggota DPRD Jambi meminta uang untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2017 dan 2018.

Dodi menyebut Komisi III mendapatkan jatah Rp 375 juta per orang.

"Anggota, kata Pak Apif, Rp 200 juta. Sama dengan tahun lalu. Anggota Komisi III itu Rp 200 juta ditambah Rp 175 juta berarti Rp 375 juta," demikian Dodi.