Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan 3.226 aset yang masih di tangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
- Hasil Pengungkapan Kasus Karaoke Sediakan Hiburan Striptease, Polda Jateng Tetapkan Satu Tersangka
- 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Grobogan, Dibekuk Polisi
- Olah TKP Rumah Tersangka Kasus Tindak Pornografi Terhadap Anak-Anak
Baca Juga
Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Untuk itu pihaknya menyarankan agar pejabat negara sebelumnya dapat mengembalikan aset tersebut.
"Sebisa mungkin aset-aset yang memang dimiliki oleh negara itu bisa dipulihkan dan dikembalikan ke negara. Kalau memang itu persoalan administratif tentu bisa diselesaikan secara administratif," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/9).
Sebelumnya Kemenpora telah mengirimkan surat kepada Roy Suryo untuk mengembalikan 3.226 aset. Langkah Kemenpora tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan BPK.
Surat tersebut tertanggal 1 Mei 2018 dan ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto itu menjelaskan alasan permintaan agar Roy Suryo mengembalikan barang setelah tak menjabat Menpora.
Tembusan surat itu antara lain kepada Menpora Imam Nahrawi, anggota II BPK RI, Penanggung Jawab Tim BPK di Kemenpora, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK RI di Kemenpora.
- 56 Napi Lapas Semarang Sujud Syukur Usai Bebas
- Cek Saluran Irigasi, Mubasir Ditodong Sajam oleh OTK
- Pasca Ditetapkan Tersangka, ASN Salatiga Tidak Terima Hak Penuh