Kejaksaan Tahan Dua Orang Tersangka Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Bumdesma

Tim penyidik tindak pidana khusus (Tindak Pidana Korupsi) Kejaksaan Negeri Wonogiri dibantu pengamanan seksi Intelijen melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka berinisial SPA (Direktur PT Lereng Lawu Lestari) dan Tersangka SG (Ketua BUMDesma Lenggar Bujo Giri) Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.


‘’Sore hari ini kita lakukan penahanan terhadap dua tersangka  yang diduga kuat telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan  BUMDesma Lenggar Bujo Giri Kecamatan Girimarto, Wonogiri. Ini dilakukan agar keduanya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,’’ papar Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Tailani SH, Kamis (23/12) sore.

Tailani menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDesma Lenggar Bujo Giri Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri pada tahun 2016 sampai dengan 2019, yang berdasarkan perhitungan ahli BPKP Perwakilan Jawa Tengah di Semarang telah merugikan keuangan negara dalam hal ini  BUMDesma Lenggar Bujo Giri sebesar Rp 4.065.269.776,00 (empat milyar enam puluh lima juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

Penyimpangan yang dilakukan, BUMDesma Lenggar Bujo Giri mendapat bantuan ternak sapi Limusin dari pemerintah,  namun sapi tersebut malah dijual dan uangnya dialihkan untuk usaha pembuatan pakan. Pengalihan ini tidak dibenarkan.

‘’Hasil penjualan sapi terkumpul uang tiga miliar dan penyertaan modal dari beberapa desa terkumpul dana satu miliar,’’ tambah Kajari.

Atas dugaan tersebut, para tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.