Bandara Adi Soemarmo Siap Jalankan Kebijakan PSBB

Bandara Adi Soemarmo siap dukung kebijakan pemerintah memberlakuan PSBB Jawa Bali 11 - 25 Januari 2021 mendatang. Bahkan jauh sebelumnya Bandara Adi Soemarmo sudah memperketat protokol kesehatan sejak kota Surakarta diberlakukan status Keadaan Luar Biasa (KLB) .


Bandara PT Angkasa Pura II sudah menyiapkan fasilitas cek kesehatan untuk menghadapi puncak arus balik angkutan Natal dan Tahun Baru 2021, Minggu (3/1).

"Kesiapan termasuk di Airport Health Center yang merupakan fasilitas bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan tes Covid-19 di bandara," jelas President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kantor Berita RMOL.

Ia pun memastikan bahwa ketersediaan alat tes Covid-19, khususnya rapid test antigen mencukupi. Selain itu, prosedur di Airport Health Center juga dipastikan standar, serta protokol kesehatan diterapkan dengan baik di seluruh kawasan bandara.

Muhammad Awaluddin mengatakan, lalu lintas penerbangan di seluruh bandara di bawah PT Angkasa Pura II dipantau secara real time guna secara cepat melakukan antisipasi di lapangan.

Adapun bandara PT Angkasa Pura II yang paling sibuk dalam menyambut kedatangan penumpang pesawat pada puncak arus balik adalah Bandara Soekarno-Hatta. Hari ini, jumlah pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta diperkirakan sekitar 80 ribu orang dengan 850 penerbangan.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi mengatakan, pihaknya telah mengoordinasikan lokasi parkir pesawat, aktivitas pihak ground handling, alur kedatangan penumpang termasuk terkait pemeriksaan eHAC. Penumpang juga diimbau mengisi formulir eHAC di bandara keberangkatan.

"Pada puncak arus balik ini dperkirakan Bandara Soekarno-Hatta melayani 80 ribu orang penumpang pesawat. Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya agar proses keberangkatan dan kedatangan berjalan lancar," jelasnya.

Di tengah periode angkutan Nataru 2020/2021, Bandara Soekarno-Hatta juga menerapkan peraturan dari Satgas Penanganan Covid-19 yang tertera di dalam Addendum Surat Edaran 03/2020 dan Surat Edaran 04/2020.

Berdasarkan SE Nomor 04/2020, setiap WNI dan WNA yang tiba di Indonesia Pada 28-31 Desember 2020 diwajibkan melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang ditetapkan.

Kemudian, pada 1-14 Januari 2021 berlaku penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai tercantum di dalam SE 04/2020 yakni, pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang KITAS dan KITAP.

Sementara itu bagi WNI yang pulang ke Tanah Air pada periode 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 juga harus melakukan karantina lima hari setelah tiba di Indonesia.

Dengan demikian, pelaksanaan karantina ini masih berlaku hingga 14 Januari 2021 bagi WNI yang pulang ke Tanah Air dan juga bagi WNA yang dikecualikan dari penutupan masuk ke Indonesia.