Adanya kasus pembangunan jembatan untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh warga Puspanjolo, Semarang Barat berimbas pada perbaikan sarana prasarana yang dirusak oleh warga tersebut. Pasalnya pembangunan jembatan tersebut jelas-jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
- Dishub Sosialisasikan Penggunaan Parkir Elektronik kepada 34 Jukir di Kota Semarang
- Tinjau Langsung Korban Banjir, Jusuf Kalla Apresiasi PMI Kabupaten Demak
- Desa Selabaya Juara Posko Covid-19 dan Jogo Tonggo
Baca Juga
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Suriyaty menegaskan, warga yang telah melanggar aturan tersebut wajib melakukan penggantian dan perbaikan atas kerusakan yang telah diperbuat dalam pembangunan jembatan yang digunakan secara pribadi di lahan milik Pemkot Semarang.
“Ini sudah jadi konsekuensinya karena telah melanggar Perda. Kerusakan atas talud harus diperbaiki sesuai kondisi semula,” kata Atik saat melakukan tinjauan ke jembatan tersebut bersama DPRD Kota Semarang, sapaan akrabnya, Senin (5/9).
Atik mengatakan nantinya DPU akan mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran jembatan tersebut karena telah melanggar Perda. Nantinya pembongkaran akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang. Atik menyebut, setiap gang di sepanjang Jalan Puspanjolo Timur sudah dibangun jembatan penghubung menuju Jalan Bojongsalaman. Untuk itulah, warga tidak perlu membangun jembatan pribadi didepan tanah mereka masing-masing.
Warga yang bersangkutan, menurut Atik memang sudah mengajukan izin kepada DPU utnuk melakukan pembangunan jalan masuk. Namun, DPU tidak dapat mengeluarkan izin karena pembangunan jalan masuk hanya diperbolehkan dari Khan warg menuju ke jalan. Sedangkan pembangunan jalan masuk yang dilakukan wargbtersebut adalah antara jalan ke jalan dengan cara menutup sungai.
"Kami sudah menegur tapi tetap dilanjutkan pembanguannnya. Ada komitmen mau membongkar tapi tidak kunjung dibongkar. Malah, dia menghibahkan jembatan ini untuk warga. Kok lucu, ini kan bukan tanahnya dia," terangnya.
Selain melakukan penggantian atas pengrusakan talud, yang bersangkutan juga harus bertanggung jawab atas penebangan pohon tepi jalan tanpa izin dari pemerintah di area yang dibangun jembatan tersebut.
Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Bagus Irawan menjelaskan, selama ini warga yang bersangkutan sama sekali tidak pernah mengajukan izin penebangan pohon.
"Pelaksanaan mereka curi-curi. Kami dapat info dari masyarakat, awalnya pohon dibakar dulu, dimatikan, malam baru ditebang," ungkap Bagus.
Pihaknya mengatakan jika warga yang bersangkutan jelas sudah melanggar aturan dan wajib melakukan penggantian pohon yang telah ditebang. Ia menyebut untuk penggantian pohon minimal adalah 10 pohon dari setiap pohon yang ditebang.
Penggantian tersebut juga bergantung dari diameter pohon yang ditebang. Semakin besar diameternya, maka semakin banyak pula jumlah pohon yang diganti.
"Kami sempat melihat ada sekitar 2-3 pohon besar dan sekitar 3 pohon kecil yang ditebanh. Tapi, nanti kami cek dulu dan kami lacak," tuturnya.
- Propam Polres Semarang Razia Kelengkapan Kendaraan Anggota
- Warga Tawangrejo Ditemukan Tewas di Kolam Lele
- Puluhan Nasabah BMT Nurussa'adah Samborejo Pekalongan Mengadu ke Polisi