Bantah Surat Suara Tercoblos, KPU Sebut Lobang Karena Dari Percetakan

Kasus temuan 12 lembar surat suara pilpres yang berlubang seperti tercoblos jarum, dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo.


"Lubang kecil di surat suara capres itu bukan karena di coblos atau ditusuk jarum, tapi itu akibat dari percetakannya," kata Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, dikonfirmasi Rabu (17/4).

Pihaknya sudah memeriksa dengan cermat bahwa lubang tersebut tidak ada unsur kesengajaan, karena sangat kecil hingga lolos dalam sortiran.

"Tadi juga dilakukan simulasi kita coblos kertas dengan jarum milik saksi, pada bagian luar yang dicoblos ada bagian yang kasar. Sedangkan di surat suara tersebut semua sisi halus," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut KPU menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dan surat suara yang sudah dinyatakan rusak, sudah dilakukan penggantian.

Seperti berita sebelumnya, Bawaslu Sukoharjo menemukan ada 12 surat suara pilpres berlobang, di TPS 10 Wironanggan Kecamatan Gatak kabupaten Sukoharjo. Atas kesepakatan KPPS dan saksi temuan tersebut dinyatakan sebagai surat suara rusak. Bawaslu juga sudah merekomendasikan ada penggantian surat suara.