Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang dan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus korupsi dugaan suap.
- Komplotan Rampok Nasabah Bank di Tegal Ditangkap Polisi
- Jaksa KPK Hadirkan Boediono Di Sidang Syafruddin Temenggung
- Buat Tambahan Modal, Sepasang Kekasih Gadaikan Sepeda Motor Rental
Baca Juga
Praktis, penetapan KPK ini menjadikan kekosongan kekuasaan yang cukup besar di kedua daerah tersebut.
Guna mengatasi hal itu, Kementerian Dalam Negeri berkonsultasi dengan KPK untuk mengeluarkan diskresi atau upaya pencegahan stagnasi pemerintahan di dua daerah.
"Saya mau konsultasi dengan KPK terkait banyaknya anggota DPRD di Malang, kemungkinan ada Sumut akan banyak. Gimana supaya pemerintahan jalan, saya mengeluarkan diskresi saja," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).
Dengan adanya diskresi, ia berharap roda pemerintahan di Sumut dan Malang tetap berjalan.
"Maka setiap keputusan politik pembangunan yang dilakukan oleh Pemda berjalan. Karena yang namanya Pemda adalah ya seorang gubernur, bupati, walikota, termasuk DPRD," imbuhnya seperti dilansir Kantor Berita Politik
Sebanyak 38 wakil rakyat diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Terbaru, KPK menetapkan 22 tersangka tambahan dalam kasus korupsi dugaan suap di DPRD Kota Malang. Jumlah total tersangkanya mencapai 41 orang. Semuanya anggota DPRD.
Para anggota DPRD tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
- Pengurus BMT Mitra Umat Pekalongan Kembali Dipanggil Satreskrim Polres
- Kondisi Kesehatan Menurun Korban Penembakan Dipindahkan ke RSUP Dr Kariadi Semarang
- Wow, Ada Pabrik Upal Di Perpustakaan UIN Alauddin