Bawa 38 Paket Sabu, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap

Setelah sempat buron dan lolos dalam beberapa kali penggrebekan, Satnarkoba Polres Sukoharjo akhirnya berhasil mengamankan dua lelaki pengedar sabu sabu. Kedua pelaku adalah AS (50) warga Grogol Sukoharjo dan Tantuk (39) warga Palur Mojolaban Sukoharjo.


Keduanya ditangkap terpisah, beserta barang bukti sebanyak 38 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekira 48,5 gram.

Kita berhasil menangkap dua pengedar sabu beserta barang buktinya sebanyak 38 paket sabu dengan berat total 48,5 gram. Jumlah tersebut adalah sisa penjualan, artinya barang nya lebih banyak karena sudah ada beberapa paket yang terjual," kata Wakapolres Sukoharjo Kompol I Komang Sarjana bersama Kasat Narkoba AKP Agus Syamsudin, Kamis (19/9).

Dijelaskan Iwan, menurut penakuan kedua pelaku barang haram tersebut diedarkan dan dikendalikan oleh seseorang yang ada di Lapas Wonogiri.

Sistemnya, kedua pelaku pengedar ini awalnya tidak saling kenal, hubungan melalui handphone dikendalikan oleh seseorang dari LP Wonogiri. Untuk pembeli pun juga beli putus, mereka tidak pernah bertemu, setiap transaksi janjian barang ditinggal di suatu tempat kemudian diambil pelaku," imbuhnya.

Proses penangkapan keduanya pun juga rumit, diawali pada Senin (16/9) malam aparat menangkap AS di dukuh Gerdu, Palur, Mojolaban.

Diketahui AS menyimpan BB sabu di tujuh lokasi berbeda, setelah di cek hanya tersisa dua paket, lima lainnya sudah diambil pembelinya.

Dari penangkapan AS berkembang pada tersangka Tantuk yang diamankan beberapa jam kemudian. Dari tangan Tantuk diamankan 36 paket sabu total seberat 47 gram.

Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya di dakwa memenuhi pelanggaran pasal 114 jo pasal 112 UURI no 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.