Nur cahyo alias Prentil (36) laki-laki yang kesehariannya berprofesi sebagi buruh harus berurusan dengan pihak Polsek Buaran Polres Pekalongan Kota.
- Semarang Belum Aman dari Gangster!
- Tawarkan Motor Curian di Medsos, Pelaku Ditangkap Pemilik Motor Saat COD
- Wali Kota Semarang Percayakan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Iwan Budi ke Polisi
Baca Juga
Prentil diamankan pihak Kepolisian pada Hari Rabu (7/11) siang. Warga Dukuh Kertoharjo Gang 22 RT 02 RW 05 Kelurahan Kuripan Kertoharjo Kecamatan Pekalongan Selatan diamankan pihak kepolisian di sebuah rumah kost yang terletak di Kertijayan Gg.1 Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Paur Subbaghumas Iptu Suparji menjelaskan, tersangka berpura-pura akan menjualkan pakaian berupa celana jeans milik korban, namun ternyata itu hanyalah modus dari tersangka untuk mengelabuhi korban.
"Tersangka datang ke rumah korban memberi tahu bahwa ada pembeli celana jean di tempat korban dengan cara bayar cash, kemudian tersangka meminta sempel atau contoh kepada korban untuk ditunjukkan kepada pembeli tersebut dan korban memberi contoh berupa celana jeans sebanyak dua lisin dengan harga Rp9 juta yang akan ditunjukan kepada pembeli tersebut," terang Iptu Suparji, Kamis (8/11).
Kemudian Unit Reskrim bergerak dan mendapatkan informasi bahwa pelaku kost di tiga tempat yaitu daerah watusalam, Banyuurip dan Kertijayan
"Kita gerebek dan tangkap saat berada di rumah kos," Imbuhya
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidanan dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya 7 tahun penjara.
- Kejaksaan Tahan Dua Orang Tersangka Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Bumdesma
- Pemilik SMP Perdana Ditemukan Tewas di Halaman Sekolah
- Polrestabes Semarang Tangkap Pelaku Pemerasan Yang Palak Korbannya