Dua orang pemuda diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Rembang karena kedapatan membawa barang haram jenis sabu di depan Alfamart turut tanah Desa Pandean Kecamatan Rembang, Rabu (16/5) malam.
- Dua Remaja Terlibat Kecelakaan di JLS Pracimantoro Diduga Balap Liar
- Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolda Riau Irjen Iqbal Pecat Tidak Hormat dan Ancam Hukum Berat Ipda YR
- Polda Jateng Tindak Perdagangan Orang, Korbannya Anak-Anak
Baca Juga
Keduanya bernama Khoirul Anwar (24), warga Desa Labuhan Kidul Kecamatan Sluke dan Rusatamaji (20) warga Desa Kalipang Kecamatan Sarang.
Kasatresnarkoba Polres Rembang, AKP Bambang Sugito mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan bermula dari informasi masyarakat.
"Info yang kami terima, bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi barang aneh. Saat dicek di lokasi, tim melihat dua orang mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti," terang AKP Bambang Sugito dalam rilis kepada kantor berita politik RMOLJateng Jum'at (18/5)
Dari hasil penggeledahan, lanjut Bambang Sugito, ditemukan 2 paket narkotika jenis Sabu sebanyak 1 gram yang ditaruh di dalam bungkus rokok, 2 linting ganja juga di dalam bungkus rokok, 1 buah pipet kaca didalam bungkus rokok dan 1 buah HP merk Sony warna putih.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Rembang dan saat ini masih dalam pendalaman oleh petugas. Untuk status dan peran para tersangka, saat ini masih proses pendalaman. Para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan denda Rp800 juta.
- Kedapatan Memiliki Sabu, Warga Kebumen Ditangkap Polisi
- Polisi Gunakan Anjing Milik Iwan Boedi Guna Sisir Lokasi Penemuan Mayat Terbakar
- Mayat di Hutan Karet Sembir Salatiga Ternyata Pernah Diberi Minum Saksi