MIA (16), siswa kelas 2 sebuah SMA di Kabupaten Magelang diamankan polisi. Hingga Rabu (26/10), dia masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Mapolres Magelang Kota.
- Penyuap Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Segera Diadili di PN Tipikor Bandung
- Dijerat UU Darurat, Tiga Tersangka Obat Mercon di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
- Tujuh Saksi Diperiksa, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Di Batur Banjarnegara
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Dwiyatno, mengatakan, remaja itu ditangkap sebagai respon atas laporan masyarakat terkait adanya video yang viral di media sosial (medsos).
"Dalam video itu ada pengendara motor berboncengan dan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit, melintas di Jalan A Yani atau di depan RSJ, Sabtu (21/10) sekitar jam 23.40 WIB," katanya, mendampingi Wakapolres Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho.
Pelajar asal Kabupaten Magelang itu ditangkap polisi dari Polsek Magelang Utara, saat asyik nongkrong di Kampung Kriyan, bersama 8 temannya, Selasa (24/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Dwiyatno, penangkapan MIA berawal ketika anggota Polsek Magelang Utara yang melihat sejumlah remaja lagi berkumpul di Kampung Kriyan. Termasuk kendaraan yang ada di video yang viral di medsos.
Selanjutnya, anak-anak itu diangkut ke Mapolsek Magelang Utara. Dari hasil pemeriksaan, MIA mengakui sebagai pemilik dan pemakai senjata tajam jenis celurit tersebut, kata Dwiyatno.
Kepada petugas, MIA membawa sajam tersebut dengan dalih untuk melindungi dirinya. Yang bersangkutan mengaku pernah dianiaya orang tidak dikenal saat melintas di jalan raya.
Dalam kasus ini, MIA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sedang teman yang memboncengkan MIA, dijadikan sebagai saksi kunci. Namun keduanya belum ditahan dan hanya dikenai wajib lapor 2 kali dalam seminggu.
"Sesuai komitmen dari pimpinan, kami akan menindak tegas segala bentuk presmanisme yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat tanpa pandang bulu," kata Dwiyatno.
- Berkas Perkara Lengkap, KPK Limpahkan Bekas Pejabat DJP Kemenkeu Dadan Ramdani ke Jaksa
- Asyik Mabuk di GOR Bung Karno, Belasan Remaja Digelandang ke Mapolres Kudus
- Pelaku Pembunuhan Saat Lebaran Ditembak Kaki Dalam Pelarian ke Bali