Bawaslu Batang Temukan 23 Kasus Pencatutan Nama Sebagai Anggota Parpol

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang menemukan 23 kasus pencatutan nama sebagai anggota partai politik. Penemuan itu muncul saat calon peserta Panwascam mendaftar.


"Jadi, setiap pendaftar Panwascam kami periksa dulu kelengkapn berkasnya, terrmasuk juga dengan NIK, apakah mereka tercatut namanya sebagai anggota parpol atau tidak," kata Ketua Bawaslu Batang, Mabrur, Kamis (13/10). 

Pendaftaran Panwascam Kabupaten Batang awalnya 21-27 September, lalu ada perpanjangan pendaftaran untuk kecamatan tertentu, 2-8 Oktober 2022. 

Ia menjelaskan, jika tercatut sebagai anggota parpol, peserta pendaftar Panwascam tidak langsung gugur. Pihaknya memberi waktu klarifikasi serta hak jawab. 

Bawaslu lalu mengklarifikasi data itu ke KPU dan parpol yang dimaksud. Jika memang tidak tercatat maka pendaftar berhak meneruskan kepesertaannya. 

Adapun jumlah pendaftar panwascam sebanyak 337 orang. Lalu, 304 dari 337 lolos ke tahap tes tertulis.

"Untuk kuota pendaftar perempuan sudah mencapai  40 persen," ujarnya.