Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mendesak kepada peserta pemilu agar selalu taat pada aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
- Tokoh Potensial Bermunculan, DPC Garteks Tegal Deklarasikan Dukung Mumin Jadi Calon Bupati Tegal 2024
- Bertemu Puan, Prabowo Nyatakan Tetap Bersahabat Walau Beda Koalisi
- Jalu Panentrem, Maskot Resmi Pilkada Karanganyar 2024
Baca Juga
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin, mengatakan, sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU Kampanye, salah satu metode kampanye adalah pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum.
Namun, lanjutnya, pasal 34 PKPU tentang Kampanye juga mengamanatkan beberapa ketentuan terkait pemasangan alat peraga kampanye itu.
Yang tidak boleh, misalnya lokasi pemasangan alat peraga kampanye dilarang berada di tempat ibadah, termasuk halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, atau gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan," kata Rofiudin, Minggu (9/12).
Rofiudin menjelaskan, pasal 298 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan sembarangan memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang. Selain melanggar aturan juga akan mengganggu keindahan berbagai sudut tata ruang wilayah," tegas dia.
Lebih jauh, dia mengatakan bahwa pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut.
Menurutnya, hal ihwal pemasangan APK di tempat umum tersebut juga harus berdasarkan pada peraturan daerah di kabupaten/kota masing-masing.
Masing-masing pemerintah kabupaten/kota sudah menetapkan mana saja zona yang bisa dipasangi alat peraga kampanye dan mana saja zona yang tak diperbolehkan dipasangi alat peraga kampanye," pungkas dia.
Sebelumnya, Bawaslu menertibkan sebanyak 27.981 Alat Peraga Kampanye di Jawa Tengah selama 75 Hari masa Kampanye. Penertiban tersebut dilakukan oleh Bawaslu, Satpol PP, KPU kabupaten/kota, dinas perhubungan dan beberapa pihak lainnya.
- SBY Dan Prabowo Dijadwal Ulang Bertemu Pekan Depan
- Langgar Aturan, 2995 Alat Peraga Kampanye di Rembang ‘Diteteli’
- Bawaslu Temukan Ribuan Pelanggaran Dalam Pilkada 2018