Bawaslu Ingatkan 184 Kades Yang Baru Dilantik Harus Netral

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga menghimbau 184 Kepala desa (kades) yang baru dilantik, untuk selalu menjada netralitas kades.


Kades diharapkan tidak membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, menjadi pengurus partai politik dan ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum.

Komisioner Bawaslu Purbalingga, Teguh Irawanto mengatakan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Disana dijelaskan bahwasanya Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Tidak hanya sanksi pidana, dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 6 Tahun 2014  Tentang Desa juga ditegaskan bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum," kataTeguh Irawanto, Jum’at (15/3).

Jika terbukti menurut Teguh Kades bisa diberikan sanksi administratif oleh Bupati mulai dari teguran lisan dan/teguran tertulis.

Melalui imbauan tersebut Bawaslu Purbalingga juga mengharapkan agar Pemerintah Daerah ikut melakukan pengawasan dan penegakan aturan yang ada agar tidak terjadi dugaan pelanggaran pidana dan adminitratif yang dilakukan Kades di Purbalingga.

Kades yang melanggara aturan bisa dikenakan sanksi administratif, jika tidak dilaksanakan maka dapat diberhentikan sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Kami juga telah melayangkan surat ke Plt Bupati megenai himbauan netralitas Kades agar tetap dijaga," ujarnya