Bawaslu Jateng Sebut Lima Kasus Pidana Pemilu Libatkan Dua Kubu

Selama tahapan pemilu 2019, Bawaslu di Jawa Tengah sudah memproses lima kasus pidana pemilu di Jawa Tengah.


"Pidana Pemilu juga tak hanya menjerat pendukung satu kelompok saja tapi juga menjerat pendukung kelompok lain," kata  Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiudin, Selasa (2/4).

Ia menjelaskan kasus muncul dengan berbagai modus dan menjerat caleg dari beberapa partai politik.

Dalam penanganan pelanggaran, Bawaslu Jawa Tengah tidak memandang dari sisi latar belakang politik, tapi mendasarkan pada fakta, data dan regulasi yang ada.

Lima kasus tersebut antara lain seorang Caleg DPRD Kabupaten Boyolali dari PKS bernama Basuki diproses hukum karena kasus politik uang.

Hakim Pengadilan Negeri Boyolali memutus Basuki dengan hukuman kurungan selama 10 (sepuluh) hari dan denda Rp1 juta.

Kedua, seorang Kepala Desa di kabupaten Tegam bernama Sunitah diproses hukum karena melakukan tindakan menguntungkan untuk peserta pemilu.

Dalam hal ini adalah pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ia divonis bersalah melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketiga di Kabupaten Wonosobo, seorang caleg DPRD Provinsi dari Partai Nasdem bernama Gusanda Sosia Nagoya diproses hukum karena pidana pemilu.

Ia divonis bersalah karena menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye

Keempat, Maryadi (Caleg DPRD Kabupaten Wonosobo dari Partai NasDem). Juga divonis seperti Gusanda dengan kasus yang sama.

Kepala Desa Mengori Kabupaten Pemalang Suharti, dengan kasus membantu seorang calon legislatif dari Partai Gerindra melakukan kampanye.