Bawaslu Karanganyar Data Dan Petakan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Karanganyar akan mendata dan memetakan alat peraga kampanye (APK). Hal ini dilakukan karena banyak ditemukan pelanggaran pemasangan, seperti jumlah APK yang dipasang jumlahnya melebihi dari ketentuan.  


Komisioner Bawaslu Karanganyar, Nur Ikhsan Isfiyanto sampaikan ketentuan pemasangan APK ini telah diatur dalam PKPU No 23, 28 dan 33 Tahun 2018 dan Perbup Karanganyar Nomor 5/2018.

"Diantaranya pemasangan APK dilarang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah," jelas pria yang juga menjabat Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Data dan Informasi, Senin (12/11).

Selain itu APK juga dilarang dipasang di lembaga pendidikan, stasiun, terminal, rambu-rambu lalu lintas, jembatan, pohon dipinggir jalan. Pemasangan APK juga dibatasi, peserta pemilu hanya boleh memasang maksimal lima baliho di setiap desa.

"Sedangkan partai politik boleh memasang hanya lima spanduk di setiap desa," lanjutnya.  

Untuk menghindari pelanggaran tersebut pihak Bawaslu Karanganyar melakukan pendataan sekaligus pemetaan untuk mencegah dan meminimalisir potensi pelanggaran pemasangan APK oleh peserta Pemilu.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu yakni pemasangan APK yang  jumlahnya melebihi ketentuan. Bahkan ditemukan juga APK yang dipasang di kendaraan umum," tuturnya.

Selanjutnya hasil pemetaan dan pendataan APK yang melanggar aturan akan disampaikan kepada peserta pemilu untuk ditindak lanjuti dan ditertibkan.