Bawaslu Kabupaten Sukoharjo siap membuka pendaftaran untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh wilayah Sukoharjo.
- DPRD Jateng Minta Pemprov Segera Cairkan Bansos Dan Insentif Nakes
- Satu Parpol di Rembang Tak Punya Buku Rekening
- Ini Alasan PKS Tak Kembalikan Formulir Bacabup dan Bacawabup ke PDIP Karanganyar
Baca Juga
Dalam Pemilu 2024, dibutuhkan 2.533 orang calon PTPS sesuai jumlah TPS di Sukoharjo. Pengawas TPS memiliki peran sangat penting dalam proses pemungutan suara digelar 14 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki menyampaikan, masa kerja PTPS 23 hari dihitung sebelum hari H pemungutan suara, hingga tujuh hari setelah pemungutan suara. Total masa kerja 30 hari.
"PTPS tugasnya memastikan bahwa selama dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran," ungkap Rochmad, Selasa (26/12).
Pendaftaran dan penerimaan berkas bagi berminat menjadi PTPS dibuka 2-6 Januari 2024. Tempat pendaftaran dilaksanakan di Kantor Pawaslu Kecamatan sesuai domisili warga akan mendaftar.
"Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat calon PTPS dan kelengkapan berkas yang harus disiapkan bisa diambil di Panwaslu Kecamatan terdekat atau diunduh pada link http://s.id/ptpsskh24," pungkas Rochmad.
- Gus Zaim : AD/ART NU, MLB Boleh Asal Memenuhi Syarat
- Soroti Kinerja KPU dan Bawaslu, Sejumlah Ustadz Solo Keluarkan Maklumat
- Dua Alasan Ini Kenapa Jokowi Belum Umumkan Cawapres