Bawaslu Sukoharjo merilis ada temuan delapan orang peserta seleksi tertulis anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, diindikasikan melanggar aturan.
- Rutan Banjarnegara Terima Formulir A Pindah Memilih dari KPUD
- Gerindra: Prabowo Sudah Final Capres, Muhaimin Salah!
- Isu Bupati Impor di Pilkada Batang 2024, Pengamat Politik: Cukup Ampuh Digunakan
Baca Juga
Diantaranya diduga masuk dalam keanggotaan partai politik (parpol).
"Dari hasil masukan dari masyaraat dan pemantauan kami, ada delapan yang terindikasi anggota partai politik, tetapi ini belum 100% benar, karena perlu klarifikasi, perlu fatwa, dan perlu menanyakan," kata Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, Jumat (7/2).
Dia menambahkan, kepututusan akan diserahkan ke KPU Kabupaten Sukoharjo dalam penetapan calon anggota terpilih yang akan datang.
Dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nuril Huda mengatakan, akan melakukan croschek atas masukan dari Bawaslu dan masyarakat terkait indikasi peserta seleksi PPK tersebut.
"Terimakasih masukkannya. Kita akan croscek informasi tersebut," kata Nuril Huda.
Dikatakan Nuril, saat ini total peserta seleksi yang dinyatakan lolos tes tertulis ada 119 peserta, termasuk delapan peserta yang dilaporkan Bawaslu. 119 peserta akan mengikuti tes wawancara yang dilakukan Sabtu-Senin (8-10 Februari).
"Croschek terakhir nanti saat wawancara. Kalau memang ada indikasi tersangkut partai politik akan kita coret, tapi kalau tidak tetap sah, dari 119 calon akan dipilih 60 orang untuk 12 kecamatan," tandas Nuril.
]
- Bawaslu Salatiga Ingatkan Peserta Pemilu Ikuti Aturan Main
- Perpanjangan Pendaftaran Paslon Bupati Sukoharjo, Tidak Ada Pendaftar
- Serius Rebut Kursi Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Makin Intens Bangun Koalisi