Bea Cukai Soekarno Hatta Klaim Tak Pernah Gelar Lelang

Petugas Bea cukai Bandara Soekarno Hatta, M. Zulali Nawawi, mengaku pihaknya tak pernah menggelar lelang handphone di Bandara Soekarno Hatta. Pernyataan itu dia sampaikan saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Mutiara Ayu, di Pengadilan Negeri Semarang.


Zulali mengatakan, yang berwenang melakukan lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Tangerang. Meski demikian, Zulali juga menerangkan dalam lelang yang dilakukan KPKNL Tangerang, pada Februari kemarin, tidak terdapat barang lelang Iphone X.

Semua barang temuan yang dilelang telah terdaftar. Setahu saya, tidak ada handphone yang dimaksud dalam lelang itu," kata Zulali di hadapan ketua majelis hakim, Manungku Prasetya, Selasa (28/8).

Sementara itu, saksi lain yang dihadirkan, David Hariston, mengaku tidak pernah melakukan pemesanan Iphone kepada Mutiara Ayu pada tanggal 22 dan 25 Januari 2018.

Kami tidak pernah melakukan pemesanan, kecuali ada yang datang dan menawarkan," kata David.

David menjelaskan, tidak pernah memiliki masalah terhadap Mutiara Ayu terkait jual beli handphone. Dia menambahkan, mengetahui permasalah itu karena ditelpon oleh korban, Fafa.

Saya ketemu Ayu dua kali. Dia datang dan menawarkan hape," imbuhnya.

Dugaan penipuan ini bermula ketika, Mutiara Ayu mempunyai hutang kepada Fafa sebesar Rp57 juta. Saat Fafa menagih kepada terdakwa, ternyata terdakwa tidak mempunyai uang.

Kemudian terdakwa mengatakan kepada Fafa bahwa bisa mengganti hutang tersebut asalkan terdakwa dapat diberikan pinjaman uang lagi sebagai modal usaha membeli handphone pesanan dari temannya yang bernama David Hariston alias Uda Dave.

Terdakwa juga menjanjikan, apabila terdakwa mendapatkan keuntungan maka modal akan dikembalikan dan keuntungannya akan digunakan untuk membayar hutang terdakwa kepada Fafa sebesar Rp57 juta. Dengan iming-iming itu, korban Fafa percaya dan memberikan uang lagi.

Dengan pertimbangan terdakwa akan mengembalikan uang pinjaman yang sebelumnya.

Singkat cerita, Fafa menanyakan melalui telepon kepada David Hariston dan dijelaskan oleh David bahwa dia tidak pernah memesan barang berupa handphone melalui Mutiara, melainkan terdakwalah yang datang menawarkan handphone kepada David. Selain itu, saat dimintai kejelasan, Mutiara tidak bisa memberikan penjelasan.

Akibat perbuatan terdakwa dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongannya, sehingga korban Fafa mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp229 juta.

Mutiara Ayu Santara didakwa telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau dakwaan kedua diancam pidana pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dia diduga melakukan penipuan terhadap sahabatnya sendiri, Siti Kholifah alias Fafa.