Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta laksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil tegahan selama tahun 2019 hingga 2020.
- Hutang Pinjol Melilit, Pria Kendal Gelapkan Uang Penjualan Mobil Mewah
- Penghujung Tahun 2021, Kakanwil Kemenkumham Jateng Borong Penghargaan
- Kasus Pembunuhan Di Boyolali, Polisi: Pelaku Adalah Pasangan Sesama Jenis Korban Kepincut Kuasai Barang Berharganya
Baca Juga
Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta laksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil tegahan selama tahun 2019 hingga 2020.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan diantaranya rokok jenis SKM berbagai merk jumlahnya 1.006.344 batang. Minuman mengandung etil alkohol (MMEA), pita cukai, sex toys, makanan, pakaian dan beberapa jenis barang lain.
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Direktorat Jendral Kekayaan Negara nomor S-155/MK.6/ON.5/2020 tanggal 30 Juli 2020 dan ijin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta nomor S-32/MK.6/WKN.09/KNL.02/2020 tanggal 28 Juli 2020.
Kepala Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso sebut tujuan pemusnahan ini untuk meningkatkan kepatuhan, moral dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Selain itu juga bentuk perhatian Bea Cukai terhadap kesehatan masyarakat.
"Sekaligus upaya nyata untuk semakin menggerus peredaran BKC ilegal serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi masyarakat dan pengusaha yang taat terhadap ketentuan Kepabeanan dan cukai yang berimbas pada peningkatan penerimaan negara," paparnya, Kamis (1/10).
Barang yang dimusnahkan tersebut berupa barang kena cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras, serta terhadap barang impor melalui kantor pos lalu bea Solo dan Bandara Adi Soemarmo.
"Barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi juga penindakan bersama-sama hingga kasusnya diserahkan pada pihak berwajib, setelah berkekuatan hukum tetap kemudian dimusnahkan," jelasnya Kamis (1/10).
Proses pemusnahan, lanjut Budi dilakukan dengan cara seperti rokok, benih tanaman, sex toys, obat, kondom, makanan dan pakaian. Sementara untuk MMEA seperti miras ilegal, cairan Vape (HPTL EET) dimusnahkan dengan cara dipecahkan.
"Dalam pemusnahan BMN hari ini total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 1.183.137.460 dengan potensi nilai cukai sebesar Rp. 600.861.339 sedangkan untuk pencegahan barang impor melalui kantornpos lalu news Solo dan Bandara Adi Soemarmo dengan total nilai barang tersebut sebesar Rp.103.720.000," pungkasnya.
- Hendak Kondangan, Pemuda Ditangkap Polisi
- Warga Blora Ditangkap Polres Grobogang karena Jambret Handphone
- Polres Pemalang Keliling Toko Emas Cek Kondisi CCTV