Bea dan Cukai Musnahkan Lebih Dari 10 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebanyak 10.213.200 batang rokok illegal yang dimusnahkan bersama Forkompimda Jawa Tengah, merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama TNI – Polri, Kejaksaan, Organisasi Pemerintah Daerah, dan instansi terkait di sejumlah daerah di wilayah Jawa Tengah.


Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq, mengatakan, pemusnahan lebih dari 10 juta batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berasal dari 19 Surat Bukti Penindakan selama periode Juli – Desember tahun 2022. “Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp.11,6 Milyar, dengan potensi kerugian negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp.7,89 Milyar,” kata Rofiq, di Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Rofiq menambahkan, 10 juta rokok illegal merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan di Wilayah Jawa Tengah. “Kalau kita perhatikan, dari waktu ke waktu, peredaran rokok illegal ini tetap ada. Karena Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi produsen terbesar rokok dan produsen tembakau. Sehingga potensi rokok ilegalnya pun cukup tinggi,” tambah Rofiq.

Selain itu, modus yang dilakukan dalam peredaran usaha rokok illegal pun semakin maju. “Saat ini, pengiriman pun tidak hanya menggunakan truk atau mobil boks saja. Namun juga menggunakan jasa pengiriman paket dan ada juga yang menggunakan mobil mobil mewah,” lanjut Rofiq.

Rofiq menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Jeratan pasal tersebut dengan ancaman yang didapat para pelaku yakni hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.