Belum Diresmikan, Jembatan Gantung Tambakboyo Senilai Rp 10 Milyar Ambrol, Ini Penjelasan DPUPR Sukoharjo

Jembatan gantung Tambakboyo yang menghubungkan antar dusun desa Tambakboyo Sukoharjo, yang dibelah Sungai Bengawan Solo, ambrol.


Jembatan senilai Rp 10,8 miliar yang sedianya akan diresmikan pada Januari 2022 ini, ambruk pada Jumat (31/12/2021) pukul 09.00 wib.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani setelah mendapat kabar langsung meninjau lokasi, bersama kepala DPUPR dan jajarannya.

Pemkab Sukoharjo dalam hal ini DPUPR meluruskan simpangsiur ambruknya jembatan gantung Tambakboyo, yang  menegaskan jembatan tersebut ambruk karena human error atau kelalaian manusia (pekerja) proyek yang ada di sana dan bukan pada konstruksinya. 

Kepala DPUPR Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo didampingi Kabid Binamarga Suyadi mengatakan, proyek jembatan gantung itu sepenuhnya masih tanggungjawab rekanan.

"Rekanan yang mengerjakan adalah CV Tunjung Jaya dari Karanganyar. Terkait dengan rusaknya jembatan di sana itu murni human error bukan pada konstruksi," tegas Bowo, Sabtu (1/1/2022).

Dijelaskan, pada saat kejadian, pekerja di sana sedang melakukan setting akhir proyek jembatan gantung. 

Yakni melakukan setting chamber. Tetapi pada saat dilakukan pengendoran seling, terjadi kelalaian pekerjanya. Dimana seling tersebut lepas dan jembatan jatuh ke dasar sungai.

"Sebenarnya itu adalah proses akhir dari proyek. Tetapi saat setting itu, ada kelalaian dimana pengait yang dikendurkan terlalu kendor dan terlepas sehingga terjatuh," bebernya.

Suyadi menambahkan, pada saat itu dilakukan penurunan sekitar 10 centimeter. Tetapi karena human error, justru seling terlepas. 

"Yang jelas, proyek itu belum diserahkan ke Pemda dan masih menjadi tanggungjawab rekanan. Belum juga ada rencana diresmikan, karena pekerjaan saja belum selesai," ujar Suyadi.

Atas kejadian tersebut, DPU sudah memanggil dan minta keterangan dari pelaksana proyek. Hasilnya, karena proyek masih menjadi tanggungjawab dari rekanan, maka kerusakan yang ada di sana harus diperbaiki oleh rekanan.

"Rekanan siap melaksanakan tanggungjawabnya. Yaitu dengan memperbaiki kerusakan yang ada hingga benar-benar sempurna."

Namun demikian, kata Suyadi, karena rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak 28 Desember, maka rekanan akan terkena sanksi berupa denda. Denda itu nilainya 1/1000/hari dari nilai kontrak. 

"Sesuai regulasi, selama nanti mengerjakan rekanan akan terkena denda. Jadi tinggal berapa lama mereka menyelesaikan persoalan di sana ya itu yang dihitung dendanya," tandasnya.

Terkait dengan anggaran yang sudah dibayarkan pada rekanan, Bowo Sutopo mengatakan baru dibayarkan termin I. Yakni sebesar 60 persen dari kontrak. 

Meskipun hanya jembatan gantung yang cukup dilalui sepeda motor saja, jembatan ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk mempermudah mobilisasi masyarakat dari Kadus 2 ke Kadus 1, yang dibelah Sungai Bengawan Solo.

Kadus 1 merupakan jantung wilayah pemerintahan Tambakboyo, yang terdiri dari 12 RT dan 3 RW dengan jumlah penduduk sekitar 3.200 jiwa. Sedangkan Kadus 2 terdiri dari 11 RT dan 4 RW dengan jumlah penduduk sekitar 1.700 jiwa.