Belum Siap, Tuntutan Dua Terdakwa BKK Pringsurat Ditunda

Pengadilan Tipikor Semarang masih menunda sidang pembacaan tuntutan atas dugaan korupsi BKK Pringsurat yang menjerat dua terdakwa, Suharno dan Riyanto.


Alasan penundaan sidang tersebut lantaran jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Temanggung masih belum siap membacakan nota tuntutan.

Jaksa Kejari Temanggung, Sabrul Imam menyatakan, masih menunggu saran dan rekomendasi kejaksaaan agung terkait rencana tuntutan itu.

"Karena dugaan perkara ini nominal kerugian di atas Rp25 miliar, maka kami terus ekspos kepada kejagung. Nah rencana tuntutan juga sama, ini kami masih menunggu," kata Sabrul, Senin (22/4).

Sabrul menambahkan, ekspos yang dilakukan kepada kejaksaan agung terhambat pemilu kemarin. Dia menerangkan, jika saat pemilu kemarin tidak banyak bisa bergerak.

"Ya kemarin belum begitu maksimal karena terhambat pemilu. Kami tunggu minggu ini. Kalau sudah akan kami siapkan untuk sidang pekan depan," katanya.

Sebelumnya, Direktur BKK Pringsurat Riyanto dan mantan Direktur Utama Suharno didakwa melakukan penyimpangan keuangan perusahaan selama kurun waktu 2009 hingga 2017 dan merugikan negara hingga Rp114 miliar.

Keduanya diduga melakukan kredit fiktif dengan jumlah yang tidak wajar. Selain itu, keduanya juga membuat kebijakan pemberian suku bunga tabungan dan deposito di atas rata-rata.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU yang sama.