Belum Terima Surat, Zumi Zola Mangkir dari Panggilan KPK

Gubernur Jambi, Zumi Zola tidak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, (Senin 2/4)


Pengacara Zumi, Farizi menjelaskan bahwa kliennya, yang menjadi tersangka kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018 itu, belum menerima surat panggilan dari KPK.

"Saya sudah klarifikasi kepada pihak KPK ternyata benar ada panggilan terhadap klien kami. Namun yang bersangkutan belum tahu ada pemanggilan ini, karena belum diterima oleh klien kami," ujarnya kepada watawan seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Atas alasan itu, Farizi meminta pihak KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kliennya tersebut.

"Kami telah meminta penjadwalan terhadap pemeriksaan Zumi Zola oleh KPK," tukasnya.

Zumi Zola resmi menyandang predikat sebagai tersangka kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018. Ia telah dijerat dengan pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.