Gubernur Jambi, Zumi Zola tidak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, (Senin 2/4)
- Suami Inneke Koesherawati Kembali Pakai Rompi Oranye
- Pelajar di Grobogan Bawa Sajam Diamankan Polisi
- Petugas Lapas Pekalongan Gagalkan Penyelundupan Ganja
Baca Juga
Pengacara Zumi, Farizi menjelaskan bahwa kliennya, yang menjadi tersangka kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018 itu, belum menerima surat panggilan dari KPK.
"Saya sudah klarifikasi kepada pihak KPK ternyata benar ada panggilan terhadap klien kami. Namun yang bersangkutan belum tahu ada pemanggilan ini, karena belum diterima oleh klien kami," ujarnya kepada watawan seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Atas alasan itu, Farizi meminta pihak KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kliennya tersebut.
"Kami telah meminta penjadwalan terhadap pemeriksaan Zumi Zola oleh KPK," tukasnya.
Zumi Zola resmi menyandang predikat sebagai tersangka kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018. Ia telah dijerat dengan pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Gelapkan Hasil Penjualan Perdana, Sales Perempuan di Blora, Terancam 5 Tahun Penjara
- Banyak Anggaran Dibekukan, Rencana Kerja Kemenkum HAM Jateng Tetap Mengacu Rincian Anggaran
- Melawan Saat akan Ditangkap, Pimpinan KKB Toni Tabuni Tewas Ditembak