Pelajar di Grobogan Bawa Sajam Diamankan Polisi

Sejumlah barang bukti berupa celurit saat menggelar konferensi pers di Polres Grobogan, Kamis (22/2) siang. RMOL Jateng
Sejumlah barang bukti berupa celurit saat menggelar konferensi pers di Polres Grobogan, Kamis (22/2) siang. RMOL Jateng

Pelajar di Grobogan tersebut diamankan polisi setelah kedapatan bawa senjata tajam celurit untuk memberi ketakutan pada seseorang.


Pelaku (ARK) merupakan Warga Danyang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan. Dia diamankan sekitar pukul 00.30 WIB, saat Sat Reskrim Polres Grobogan melaksanakan patroli di sepanjang jalan M H Thamrin dan jalan R. Suprapto Kota Purwodadi.

"Saat melintas di depan SMK N 2 Purwodadi petugas mendapati lima orang pemuda yang sedang konsumsi minuman keras di sebuah warung kosong depannya, kemudian kita beri imbauan agar membubarkan diri," terang Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono, Kamis (22/2) siang.

Sesaat kemudian dua orang mengendarai Honda Vario warna putih dengan Nopol K-4986-TJ melintas dari arah selatan. Terlihat oleh petugas dua remaja tersebut membawa senjata tajam jenis celurit dan diseret sepanjang jalan. 

Mengetahui hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kedua remaja tersebut di depan warung kuno di Jalan Simpang Lima Purwodadi. 

"Saat hendak diamankan, remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit melarikan diri dan membuang senjata tajam jenis celurit tersebut di jalan raya. Sementara satu remaja lainnya beserta Honda Vario berhasil diamankan," jelasnya.

Dia mengatakan, melihat kawannya diamankan empat orang lainnya mendatangi petugas dan berusaha untuk membawa lari remaja diamankan. 

Mereka sempat melakukan perlawan terhadap petugas namun tidak berselang lama ke empat orang tersebut melarikan diri. 

Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti berupa dua celurit dan satu pisau dan digelandang ke Sat Reskrim Polres Grobogan guna penyelidikan dan proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan.