BEM UNNES mencatat banyak kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi tidak dilaporkan oleh korbannya.
- Ratusan SD Muhammadiyah PK Solo Gelar Simulasi Mitigasi Bencana Bersama MDMC
- Pelajar Putri MA Mualimat Kudus Sasaran Police Goes to School, Ini Tujuannya
- Mengintip Isi SKB Tentang Pembelajaran Selama Ramadan 2025
Baca Juga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anti Kekerasan Seksual BEM Keluarga Mahasiswa UNNES, Siti Nur Dzakiyyatul Khasanah mengatakan, data hasil survei yang dihimpun tahun 2021 menyebutkan 133 responden, 59 diantaranya mengaku pernah mengalami kekerasan seksual.
"Rincian 93,38% korban perempuan dan 6,02% korban laki-laki dan paling banyak berstatus mahasiswa dengan 92,48% disusul oleh karyawan sebanyak 4,51%, dosen 0,75% dan alumni 2,26%. Di dalam survei tersebut juga termuat hasil yang menyatakan bahwa sebanyak 72,9% korban tidak melakukan pelaporan terhadap kasus yang dialaminya dan sisanya sudah melapor ke pihak atau lembaga yang berwenang," ujar Siti Nur, dalam siaran rilisnya kepada RMOL Jateng, Jumat (15/10).
Dia menilai, kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus seperti fenomena gunung es dengan jumlah kasus yang sebenarnya terjadi masih belum dapat dipastikan. Hal ini dipicu karena tidak banyak penyintas yang berani melapor.
Permasalahan psikologis penyintas seperti kecemasan yang ditimbulkan oleh kasus kekerasan seksual mempengaruhi dalam mengambil keputusan untuk melaporkan kasus tersebut. Selain itu, penyintas juga perlu mempertimbangkan biaya yang akan menyebabkan penundaan dalam pelaporan kasus kekerasan seksual.
"Ditambah belum semua pendidikan tinggi memiliki peraturan khusus untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pun dengan kebijakan rektor yang mengatur kekerasan seksual yang sudah ada di beberapa kampus dirasa belum maksimal karena masih diikuti dengan struktur birokrasi yang tidak independent dan justru syarat akan kepentingan," terang dia.
Atas dasar itu, lanjut dia, BEM KM UNNES berupaya untuk mendorong agar diterbitkannya Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi.
"BEM KM UNNES mendorong Komnas Perempuan untuk turut pro-aktif dalam mendesak Mendikbud-Ristek segera menerbitkan peraturan menteri yang dapat menjawab permasalahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," ungkapnya.
- 14 Siswa dan Tiga Pengajar MTS di Jepara Terpapar Covid, PTM Dihentikan
- Diaspora Gagas Pendirian Politeknik Pertanian Blora
- Plt Bupati Purbalingga Ajak Santri Lawan Kebodohan dan Kemunduran